MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung membekali para Penitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan pemahaman tentang teknis penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Menurut Komisioner Bawaslu Bandarlampung Divisi Pengawasan Yahnu Wiguno Sanyoto, pembekalan tersebut diberikan dalam rapat koordinasi (rakor) bertajuk “rapat kerja teknis penanganan pelanggaran pilkada” yang berlangsung sejak Selasa-Rabu (4-5 Agustus 2020).
Dalam rakor, kata Yahnu, ada beberapa materi. Pertama soal regulasi, kultur Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah.
Kedua materi terkait tindak lanjut pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Hukum Robiul.
“Ketiga materi terkait desain dan penerapan hukum pemilihan yang disampaikan oleh M Ridho selaku Ketua Peradi Bandarlampung,” kata Yahnu kepada harianmomentum.com saat diwawancarai usai rakor yang bertempat di Grand Praba Hotel, Rabu (5-8-2020).
Yahnu berharap, melalui pembekalan tersebut para panwascam di kota setempat dapat bekerja maksimal. Dalam rakor, pihaknya pun turut melakukan simulasi penerimaan laporan.
“Dengan begini, outpinya diharapkan panwascam bisa memproses dugaan pelanggaran, baik yang bersumber dari temuan maupun laporan secara optimal sesuai Perbawaslu 14 tahun 2017,” harapnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com