MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Noverisman Subing mengatakan, para tokoh desa berkewajiban turut serta dalam menyelesaikan setiap konflik yang ada di wilayahnya masing-masing.
Hal itu disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Kegiatan bertempat di Desa Karanganom, Kecamatan Wawaykarya, Lampung Timur, Sabtu (8-8-2020).
Legislator asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, perda rembug desa dan kelurahan dilaksanakan dengan mengedepankan asas pengayoman, kemanusiaan, kekeluargaan, keterbukaan, serta keamanan dan ketertiban.
"Jadi apabila terjadi konflik di desa maka penyelesaianya wajib dilaksanakan oleh tokoh-tokoh di tingkat desa itu sendiri tanpa harus melibatkan orang luar," kata Noverisman.
Da berharap, dengan adanya perda tersebut segala konflik yang ada bisa ditanggulangi.
"Dan kita harapkan juga di Wawayarya khususnya, dan Lampung Timur pada umumnya, tidak terjadi konflik horizontal karena masyarakat di daerah itu selalu mengedepankan rasa kekeluargaan," ungkapnya.
Sosper tersebut, turt dihadiri Anggota DPRD Lampung Timur Alfiansyah, Syuriah MWC NU Wawaykarya Ki Zulkifli, pengurus MWC Imam Mutafi serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dari perwakilan desa se-Kecamatan Wawaykarya.(rls)
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com