RT Dipecat Lurah Gegara Ikut Sosialisasi Bacalonkada

Tanggal 09 Agu 2020 - Laporan - 2480 Views
Papan pengumuman di kediaman Ketua RT 09 Lingkungan I, Kelurahan Durianpayung, Eko Jaya Saputra. Foto: vaw

MOMENTUM, Bandarlampung--Hanya karena mendampingi Tulus Purnomo saat mensosialisasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah (bacalonkada), Ketua RT 09 Lingkungan I, Kelurahan Durianpayung, Eko Jaya Saputra dipecat dari jabatannya.

Pemecatan dilakukan oleh Lurah Durianpayung Rosminah melalui surat bernomor 148.36.VI.29.2020 perihal pemberitahuan kepada Eko Jaya Saputra selaku ketua RT setempat.

Dalam surat tertanggal 6 Agustus 2020 itu, lurah setempat menyatakan bahwa Eko Jaya Saputra selaku Ketua RT 09 telah berpolitik dan memihak salah satu calon kepala daerah di kota setempat.

“Seharusnya ketua RT selaku pamong mengayomi warga dan tidak berpihak pada siapa pun. Maka saya selaku Lurah Durianpayung dengan berat hati memberhentikan saudara dari jabatan ketua RT 09, LK1,” tulis surat yang ditandatangani Lurah Durianpayung Rosminah itu.

Dikonfirmasi terkait pemberhentian tersebut, Ketua RT 09 Lk 1 Durianpayung Eko Jaya menuturkan, sejak Senin (3-8) dia sempat mendampingi atau turut serta dalam sosialisasi bakal calon Wakil Walikota Bandarlampung Tulus Purnomo.

“Pada hari itu juga, saya pun meminta izin kepada lurah. Saya katakan bahwa saya diminta Pak Tulus melakukan sosialisasi,” tutur dia kepada harianmomentum.com, Minggu (9-8-2020).

Meski diizinkan, sambung dia, namun ketika itu Lurah Durianpayung memberi persyaratan. “Beliau pada prinsipnya mengizinkan saya sosialisasi asal tak memasang stiker dan atribut kandidat," ujarnya.

Tak lama berselang, Eko mendapat kiriman surat pemberhentian sebagai Ketua RT. “Surat itu dikirimkan melalui Kepala Lingkungan I, Bapak Fachri ke rumah saya,” tuturnya.

Menurut Eko, pemberhentian yang dilakukan lurah tersebut sangat janggal. Sebab RT dipilih masyarakat, dan surat pengangkatannya ditandatangani walikota.

Terlebih, hingga saat ini belum ada satu pun calon kepala daerah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Setahu saya lurah tak berhak memberhentikan RT. Tapi biarkan saja lah,” ucapnya.

Terkait keputusan pemberhentian tersebut, Eko menerimanya dengan lapang dada.

“Saya tidak ada niat menggugat keputusan ini. Biar masyarakat saja yang menilai," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Lurah Duriangpayung Rosminah belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi dan dikirimkan pesan whatsapp ke nomor teleponnya di 0821-7813-xxxx, belum merespon.(**)

Laporan: Vino Anggi W

Editor: Agung Chandra W

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Besok, Arinal Daftar Penjaringan Cagub di PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Petahana Gubernur Lampung Arinal Djunaid ...


Maung dan Raung, KPU Lampung Kenalkan Maskot ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


KPU Lampung Resmi Luncurkan Pilkada 2024, Mas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Peluang Hanan-Umar di Pilgub 2024, Umar Ahmad ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Umar Ahmad, politisi yang juga ketua Bap ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com