Harianmomentum--Mantan Hakim
Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500
juta subsider 6 bulan kurungan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, lantaran
dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait uji materi
Undang-Undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK juga
meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan sanksi uang
penganti sebesar USD 10 ribu dan Rp 4.043.195. Dengan ketentuan apabila dalam
satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta
Patrialis tidak cukup untuk membayarkan uang penganti maka diganti dengan
pidana penjara selama satu tahun.
"Menyatakan terdakwa Patrialis telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
diatur dalam pasal 12 huruf C junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto
pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Lie Putra
Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 14/8)
Dalam pertimbangannya, perbuatan Patrialis
dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu,
perbuatan Patrialis selaku seorang hakim dinilai merusak kepercayaan masyarakat
terhadap Mahkamah Konstitusi. Kemudian, jaksa menilai Patrialis berbelit-belit
dalam memberikan keterangan di persidangan. Meski demikian, mantan menteri
Hukum dan HAM itu bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Patrialis dinilai terbukti menerima suap dari
pengusaha impor daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang
dekatnya Kamaludin disebut menerima USD 50 ribu dan Rp 4 juta. Keduanya juga
dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.
Uang diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK. Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.
Dalam penyerahan uang kepada
Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin. (wah/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com