Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Tanggal 14 Agu 2017 - Laporan - 1041 Views
Patrialis Akbar. Foto: Net

Harianmomentum--Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait uji materi Undang-Undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan sanksi uang penganti sebesar USD 10 ribu dan Rp 4.043.195. Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta Patrialis tidak cukup untuk membayarkan uang penganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

 

"Menyatakan terdakwa Patrialis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf C junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 14/8)

 

Dalam pertimbangannya, perbuatan Patrialis dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Patrialis selaku seorang hakim dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. Kemudian, jaksa menilai Patrialis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Meski demikian, mantan menteri Hukum dan HAM itu bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

 

Patrialis dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin disebut menerima USD 50 ribu dan Rp 4 juta. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.

 

Uang diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK. Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.


Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin. (wah/rmol)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com