Bupati Pesawaran Serahkan Sertifikat Lahan Nelayan

Tanggal 10 Agu 2020 - Laporan - 728 Views
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyerahkan sertifikat lahan milik nelayan, di Desa Sukamaju, Kecamatan Punduhpedada

MOMENTUM, Gedongtataan--Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona meneyerahkan seratus sertifikat lahan milik nelayan. Acara berlangsung di Desa Sukamaju, Kecamatan Punduhpedada, Senin (10-9-2020).

Bupati Dendi Ramadhona mengatakan, sertifikat tersebut merupakan bentuk nyata dari prograk Sertifikasi Hak Tanah atas Nelayan (SeHati-Nelayan).

"Program ini memang salah satu program kerja lintas sektoral, yang sudah dimulai sejak tahun 2017 sebagai bentuk komitmen Pemkab Pesawaran meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khsusunya para nelayan dengan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah," kata bupati.

Menurut bupati, sejak program tersebut dilaksanakan pada tahun 2017 hingga saat ini, sudah diterbitkan 560 sertifikat lahan milik nelayan di Kabupaten Pesawaran.

"Program ini sebagai langkah Pemkab Pesawaran untuk memberikan legalitas kepemilihan aset tanah  kepada para pelaku usaha kecil di bidang perikanan," terangnya.

Dia berharap, sertifikat tersebut bisa menjadi modal mengembangkan usaha para nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

"Sertifikat tanah ini bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha. Pergunakan sertifikat ini dengan baik, untuk mengembangkan usaha meningkatkan kesejahteraan kelaurga," harapnya. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Mantan Sekda Tanggamus Mengundurkan Diri ...

MOMENTUM, Tanggamus--Pasca diberikan Surat Peringatan (SP) kedua ...


Gubernur Groundbreaking Pembangunan Jalan Kur ...

MOMENTUM, Tanggamus--Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal atau ...


APH Didesak Tindaklanjuti Kasus Pungli di Pas ...

MOMENTUM, Lumbokseminung--Lembaga Swadaya Masyarakat Front Rakyat ...


Istighosah Tutup Rangkaian Kegiatan HUT ke 26 ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Pengajian akbar dan istighosah atau doa ...