MOMENTUM, Bandarlampung--Akhirnya terungkap, aktor di balik pendistribusian selebaran berisi seruan tolak politik uang yang mencatut logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kota Bandarlampung.
Berdasarkan informasi yang
dihimpun harianmomentum.com, lurah lah yang memerintahkan ketua rukun tetangga
(RT) dan anggota perlindungan masyarakat (Linmas) untuk menempel selebaran
tersebut di ruang publik. Di wilayah kerja masing-masing.
Terkait hal itu, Ketua KPU
Bandarlampung Dedi Triadi mengaku telah menyampaikan keberatannya pada Walikota
Bandarlampung, Herman HN.
“Secara substansi materi
ini ranah pengawasan, namun secara etika kelembagaan seharusnya KPU diajak bicara
dalam pembuatan materi ini. KPU sudah menyampaikan keberatan dalam hal ini,”
kata Dedi, Senin (10-8-2020).
Keberatan itu disampaikan
Dedi secara langsung kepada Walikota Herman HN pada gelaran sosialisasi Pilkada
bersih di Gedung Pusiban, Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
“Kita sampaikan secara informal kepada walikota saat menghadiri acara sosialisasi pilkada bersih. Secara substansi materi pamplef atau brosur sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020. Tapi secara etik kelembagaan sebaiknya KPU diajak bicara,” tuturnya.
Baca juga: Selebaran Gelap Beredar di Bandarlampung, Logo KPU-Bawaslu Dicatut
Sementara, Ketua Bawaslu
Bandarlampung Candrawasnyah hanya mengatakan bahwa pihaknyat tidak melarang
adanya sosialisasi aturan di tengah masyarakat.
“Kalau Bawaslu tidak
pernah melarang orang untuk mensosialisasikan aturan kepemiluan atau Pilkada,”
singkat dia melalui psan whatsapp.(**)
Laporan/Editor: Agung
Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com