MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Bandarlampung menyurati semua camat (total 20) yang ada di kota
setempat.
Surat itu sebagai salah satu upaya Bawaslu untuk mengingatkan
para aparatur di kota setempat, agar berlaku netral, jelang Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2020.
Terlebih semakin masifnya aksi penolakan sosialisasi bakal
calon kepala daerah (bacalonkada) oleh oknum aparatur di kota setempat.
Surat bernomor 107/K.LA-14/PM.00.02/VIII/2020 prihal
pencegahan itu ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah
tertanggal 12 Agustus 2020.
“Bawaslu Kota Bandarlampung menyampaikan surat pencegahan kepada ASN (camat) agar menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung di tahun 2020 ini,” kata Candra melalui pesan whatsapp, Rabu malam (12-8).
Baca juga: Ulah Oknum Camat-Lurah Membuat 'Pusing' Bawaslu
Surat tersebut berisi tentang beberapa peraturan
perundang-undangan terkait netralitas ASN. Diantaranya Pasal 71 ayat (1) Undang-undang
nomor 10 tahun 2016.
“Pejabat daerah atau ASN (aparatur sipil negara), TNI atau Polri
dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan caon,” jelasnya.
Candra mengimbau para camat dapat mengarahkan jajarannya,
untuk senantiasa berada dalam posisi netral, jelang Pilkada tahun 2020.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com