MOMENTUM, Bandarlampung--Pencocokan dan penelitian (coklit)
daftar pemilih di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang akan
menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 terselesaikan pada Kamis
(12-8-2020).
Begitulah pesan yang disampaikan Komisioner KPU Lampung
Divisi Data dan Informasi Agus Riyanto melalui pesanwhatsapp yang diterima
harianmomentum.com, Kamis sore (12-8). “Alhamdulillah coklit sudah rampung,”
kata Agus saat dikonfirmasi.
Meski sudah rampung, namun data hasil coklit masih
dikumpulkan oleh jajaran KPU Provinsi Lampung. Sehingga, Agus belum dapat
menyebutkan, berapa total seluruh daftar pemilih yang dapat menyumbangkan
suaranya pada Pilkada yang berlangsung 9 Desember mendatang.
“Kita masih menunggu input data 100 persen dari
masing-masing KPU kabupaten/kota. Kita masih menunggu laporan sampai pukul
24.00 WIB, malam nanti,” jelasnya.
Sebelumnya, untuk memastikan coklit selesai tepat waktu KPU
provinsi setempat telah menerjunkan empat tim untuk melakukan monitoring dan
supervisi ke delapan kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020.
"Selain untuk memastikan di tanggal 13 Agustus 2020
PPDP telah menyelesaikan coklit 100 persen di TPS nya masing-masing, monitoring
dan supervisi juga untuk memastikan PPDP telah bekerja sesuai regulasi,"
jelas Agus.
Bukan hanya itu, menurut dia, kegiatan yang telah digelar
sejak empat hari menjelang (H-4) finalisasi coklit tersebut juga untuk
memastikan hasil coklit benar - benar akurat.
"Kami pun memastikan teman-teman PPS menerima dokumen
hasil coklit dari PPDP secara lengkap dan benar,” jelasnya.
Monitoring dan supervisi dilakukan dengan mengambil sampel
lima persen dari jumlah TPS di daerahnya masing-masing.
“Sehingga semua fokus untuk sukses penyelenggaraan tahapan
coklit agar bisa menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas
pada pilkada serentak 2020,” harapnya.
Sebab, sambung dia, pemutakhiran data pemilih adalah tahapan
yang penting dan strategis. Menurut Agus, setelah berakhirnya coklit pada 13
Agustus, PPS akan melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran
(coklit). Sesuai jadwal, dilakukan sejak 7 - 29 Agustus 2020.
“Hasil penyusunan ini akan dibawa dalam rapat pleno terbuka
rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di 30 Agustus 2020,” terangnya.
Pleno akan dihadiri oleh PKD (pengawas kelurahan desa),
perwakilan partai politik, dan PPDP.
“Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini juga menerapkan protokol
kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19,” ujarnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com