MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Bawaslu Provinsi Lampung
Adek Asy'ari membeberkan temuan jajarannya saat melakukan pengawasan terhadap
para Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang telah merampungkan pencocokan
dan penelitian (coklit) daftar pemilih.
Berdasarkan jadwal, coklit daftar pemilih pada Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di delapan kabupaten/kota se-Lampung telah
rampung pada 13 Agustus 2020.
“Berakhirnya masa kerja PPDP tenyata tidak membuat
berakhirnya masalah yang terkait coklit. Masih banyak masalah klasik yang terus
berulang, seperti pemilu sebelumnya,” kata Adek kepada harianmomentum.com,
Sabtu (15-8).
Masalah tersebut, sebut Adek, seperti di Lampung Tengah dan
Pesisir Barat (Pesibar), PPDP tidak melakukan coklit dari rumah ke rumah.
“Di Pesibar PPDP menitipkan stiker kepada pemangku, dan pemangku
memerintahkan RT atau kepala talang untuk menempelkan stiker tersebut. Di sana
juga masih di dapati orang yang telah meninggal masuk dalam A. A1. KWK dan
A.A2. KWK,” bebernya.
Kemudian di Lampung Timur, PPDP justru melimpahkan tugasnya
kepada orang lain. “Sementara di Waykanan, Pesibar, Lampung Selatan dan
Bandarlampung serta Metro PPDP tidak menempelkan stiker di seluruh rumah warga
yang telah dicoklit,” ungkapnya.
“Kemudian di Lampung Tengah, Lampung Timur dan Pesawaran masih
didapati yang belum dicoklit oleh PPDP,” sambung Adek.
Terkait dengan hal tersebut Bawaslu Provinsi Lampung meminta
jajarannya di kabupaten/kota untuk terus memelototi hasil kerja PPDP yang
sekarang berada di tangan PPS.
“Jangan sampai lagu Lama KPU muncul lagi: beralasan bahwa
yang belum terdaftar di TPS kan masih ada masa perbaikan. Ini lagu lama yang
muncul terus. Pada hakikatnya kalau alasan ini yang dimunculkan buat apa ada
tugas-tugas PPDP,” kata Adek.
Kemudian Adek juga meminta kepada KPU agar kata - kata
protokol kesehatan itu jangan hanya di bibir saja. “Karena masih bnyak di
temukan PPDP yang dalam bekerja tidak memakai masker,” ujarnya.
Adek juga meminta Bawaslu kabupaten/kota untuk mencermati
masalah stiker yang belum terpasang. “Apa kah memang tidak ada stikernya, atau
memang tidak dipasang oleh PPDP?” ucapnya.
Karena, sambung dia, jika tidak ada stikernya maka hal itu
berkaitan dengan kinerja KPU, yang mengurusi soal pengadaannya.
“Bagaimana pengadaan nya? Sudah sesuaikah dengan PKPU nomor
9 tahun 2017 tentang norma, standar,
prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota,” paparnya.
Hingga berita ini diturunkan, Anggota KPU Provinsi Lampung
Divisi Datin Agus Riyanto
Divisi belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi ke nomor
teleponnya di 0813-6963-xxxx, belum merespon.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com