Ini Keterangan Resmi KPU Bandarlampung Pasca Pleno Dukungan Bacaden

Tanggal 22 Agu 2020 - Laporan - 994 Views
Rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan hasil verifikasi faktual KPU Kota Bandarlampung. Foto: dok

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung telah merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan hasil verifikasi faktual calon perseorangan sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal, tahapan dan program. 

Begitulah pernyataan resmi yang disampaikan Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi melalui siaran pers yang diterima harianmomentum.com, Sabtu (22-8-2020).

Dedy menuturkan, dalam rapat pleno, pihaknya sudah membacakan berita acara hasil rekapitulasi sesuai dengan tata tertib rapat pleno, merujuk keputusan KPU RI no.82/PL.02.2.Kpt/06/KPU/II/2020 dan   PKPU no.1 tahun 2020.

Pleno terbuka verifikasi faktual calon perseorangan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020 tersebut bertempat di Hotel Radisson, kota setempat, Jumat (21-8). 

Mengenai isi materi di berita acara tersebut disebutkan, dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan hasil perbaikan tingkat kota, telah dilakukan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat kota berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh PPK dan mengumumkan hasil rekapitulasi.

Terhadap rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan, ada keberatan dari bakal pasangan calon perseorangan atau tim penghubung atau Bawaslu kota. 

Terhadap keberatan yang diajukan, KPU Kota Bandarlampung menerima dan melakukan pembetulan. Kemudian tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bakal pasangan calon perseorangan atau tim penghubung tidak menerima serta bersedia mengisi formulir keberatan di tingkat kota. 

Baca juga: Pleno KPU Belum Ada Kesimpulan, Ike: Ini Belum Selesai

Diketahui, berdasarkan rapat pleno PPK di 20 kecamatan di Kota Bandarlampung untuk verifikasi faktual dukungan perbaikan, sebanyak 36.001 dukungan Ike Edwin-Zam Zanariah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari total dukungan sebanyak 45.222 yang dilakukan verifikasi faktual. Sementara itu sebanyak 9.221 dukungan perbaikan Memenuhi Syarat (MS).

Jika dijumlahkan dengan 22.847 dukungan pertama yang dinyatakan MS, hasilnya sebanyak 32.068 dukungan. Sementara syarat minimal MS sebanyak 47.864 dukungan. 

Namun dalam rapat pleno tim dari bakal pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah keberatan dan melakukan pencocokan data terkait data pembanding yang dimiliki tim calon perseorangan di masing-masing kecamatan. 


Dari hasil pencocokan data tersebut ada penambahan di empat kecamatan yakni Bumi Waras, Panjang, Rajabasa, dan Sukabumi. 

Sehingga hasil rekapitulasi dukungan tingkat kota dengan jumlah dukungan Ike Edwin-Zam Zanariah yang sebelumnya 9.221 menjadi 10.264.

Jika ditambah hasil verifikasi faktual pertama sejumlah 22.847 hasilnya 33.111 dukungan.

Jumlah ini belum cukup untuk maju pada Pilkada Kota Bandarlampung yang harus mengumpulkan minimal 47.864 dukungan. 

Berdasarkan hasil tersebut bakal pasangan calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran. 

Dalam berita acara hasil rapat pleno tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi dan empat komisioner lainnya dan di cap. 

Namun saat pembacaan berita acara hasil rapat pleno dan dikarenakan situasi rapat pleno yang tidak kondusif, pimpinan rapat belum sempat menutup rapat pleno dikarenakan faktor keamanan dan keselamatan yang segera dievakuasi oleh aparat kepolisian. 

Mengenai materi yang ada di berita acara tersebut, apabila keberatan pasangan calon dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa di Bawaslu selama tiga hari setelah rapat pleno KPU sejak tanggal 22-24 Agustus. 

Mengenai waktu pembacaan berita acara hasil rapat pleno dijelaskan, pada pukul 18.10 WIB rapat pleno di skors untuk salat maghrib. Skors yang disepakati sebanyak 15 menit. 

Usai skors melewati waktu 15 menit, kemudian KPU Kota Bandarlampung membacakan hasil rapat pleno. Di dalam ruangan rapat pleno, memang tidak ada bakal calon Walikota Ike Edwin namun ada bakal calon Wakil Walikota Zam Zanariah.(rls)

Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com