MOMENTUM, Bandarlampung--Jika
ada pihak yang tidak menerima hasil pleno rekapitulasi dukungan bakal calon
independen (bacaden) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Bandarlampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota setempat siap
menangani sengketanya.
Ketua Bawaslu Bandarlampung
Candrawansyah mengatakan, pihaknya hanya menunggu apapun yang disengketakan
oleh bacaden yang tidak puas dengan keputusan KPU kota setempat.
"Ya kita tunggu saja di
tiga hari kerja, apakah bacalon tersebut akan menggugat ke Bawaslu Kota
Bandarlampung atau tidak,” kata Candra melalui pesan whatsapp yang diterima
harianmomentum.com, Minggu (23-8-2020).
Untuk proses sengketa, tiga
hari kerja terhitung sejak Senin-Rabu (24-26 Agustus). “Hari kerja digunakan
pada tahapan penerimaan permohonan, registrasi permohonan, dan tindak lanjut
putusan. Hari kalender digunakan pada tahapan musyawarah. Jadi hari penerimaan
permohonan di Senin, Selasa, Rabu,” paparnya.
Jika melampaui batas tersebut, maka sengketa hasil pleno KPU yang telah berlangsung pada Jumat (21-8) itu tidak dapat diproses.
Baca juga: Ini Keterangan Resmi KPU Bandarlampung Pasca Pleno Dukungan Bacaden
Namun jika bacaden, pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah melakukan sengketa pada waktu yang ditetapkan, maka Bawaslu punya waktu 12 hari untuk menangani proses sengketanya.
“Setelah kita
registrasi, maka berlaku 12 hari dalam hal kita melakukan persidangan
ajudikasi. Apabila nanti tidak ada titik temu dalam mediasi antara kedua belah
pihak,” jelas Candra.
Sebelumnya, bakal calon Walikota
Bandarlampung Ike Edwin tidak menerima hasil rekapitulasi dukungan perbaikan
yang telah dilakukan jajaran KPU kota setempat. Menurut Ike, banyak dukungan
yang semestinya memenuhi syarat (MS) namun dimasukkan dalam kategori tidak
memenuhi syarat (TMS).(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra
Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com