MOMENTUM, Gedongtataan--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung bersama aparat Polres Pesawaran berhasil meringkus dua tersangka pembunuh gadis belia DW (16) warga Tegineneng, Pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menyebut pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan oleh keduanya.
Kedua tersangka: WAH (18) dan CH (18) merupakan warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran diamankan di rumah tanpa perlawanan.
"Motif pembunuhan yakni pelaku menolak bertanggungjawab. Sebab, sebelumnya korban hamil enam bulan," jelas Vero, Senin (24-8-2020).
Ia mengatakan korban diikat tangannya dengan alasan diajak untuk menggugurkan kandungan oleh WAH yang berstatus sebagai pacar korban ke dukun.
"Lantas, korban dibawa ke pinggir sungai yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi penemuan mayat. Lalu, korban didorong ke sungai dalam kondisi tangan terikat," tambahnya.
Dia menegaskan, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, jenazah gadis belia ditemukan tewas mengambang dalam kondisi tangan terikat di Sungai Ledeng, Desa Rejoagung Kecamatan Tegineneng, pada Sabtu (22-8) lalu.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com