MOMENTUM, Gedongtataan--Peredaran narkotika di Kabupaten Pesawaran semakin mengkhawatirkan, khususnya bagi generasi muda.
Teranyar, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Pesawaran berhasil menangkap empat tersangka pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu di Desa Karanganyar, Kecamatan Gedongtataan.
Penangkapan bermula dari laporan warga setempat yang menyebut adanya aktifitas mencurigakan diduga jual beli barang haram jenis sabu.
"Lantas, tim bergerak melakukan penyelidikan, dan mendapati salah satu tersangka kedapatan membawa satu paket kecil bubuk kristal sabu yang rencananya akan dijual," jelas Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa (25-8-2020).
Keempatnya: Bag (18), Agu (20), Kha (17), Dha (17) merupakan warga Desa Karanganyar, Kabupaten Pesawaran yang berstatus sebagai pengangguran.
Setelah tertangkap tangan, tersangka Bag (18) yang bertugas sebagai kurir menyebut masih ada sembilan paket lagi di rumahnya yang tak lain adalah milik Kha (17) dari pengedar berinisial Dha (17).
Dari tangan tersangka turut diamankan sepuluh paket kecil sabu dengan berat 2,48 gram, dua bungkus rokok merk Gudang Garam Surya dan satu dompet kecil warna biru.
Tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta," ungkap Kapolres.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com