MOMENTUM, Gedongtataan--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran segera mengambil langkah, terkait limbah medis berupa obat kadaluarsa yang berserakan di belakang kantor dinas kesehatan (dinkes) setempat.
Kepala DLH Pesawaran Sofyan Agani mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan terkait masalah tersebut adalah berkoordinasi dengan pihak dinkes setempat.
"Terimakasih, sudah menyampaikan informasi terkait temuan limbah medis di lingkungan Kantor Dinkes Pesawaran. Kami akan berkoordinasi dengan dinas tersebut," kata Sofyan pada Harianmomentum.com, Rabu (26-8-2020).
Meski demikian, dia mengatakan, DLH tidak memiliki wewenang dalam mengelola limbah medis yang masuk kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). DLH hanya berperan sebagai pengawasan dan juga kontrol dalam pengelolaan limbah yang tergolong dalam B3 (Bahan berbahaya dan beracun) tersebut.
Baca juga: Dinkes Pesawaran Tidak Tahu Siapa yang Membuang
"Secara langsung mungkin pengelolaannya sedikit berbeda dengan limbah rumah tangga, sudah ada tim khusus di luar DLH yang menangani limbah B3. Memang di DLH ada yang membidangi hal itu, tapi tugasnya cuma mengawasi dan mengontrol saja," terangnya.
Sayangnya, Sofyan enggan berkomentar lebih jauh terkait pengawasan dan juga temuan limbah medis tersebut.
Diberitakan sebelumnya, tumpukan sampah medis berupa obat-obatan) kadaluarsa berserakan di belakang Kantor Dinkes Pesawaran.
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com