MOMENTUM, Bandarlampung--Seluruh bakal calon kepala daerah
(bacalonkada) wajib mengikuti tes swab corona virus disease 2019 (Covid-19)
sebelum mengikuti pendaftaran pada 4-6 September 2020.
Tes Covid-19 bagi bacalonkada merupakan intruksi dari KPU Lampung yang tertuang dalam surat bernomor 415/PL.02.2-SD/03.2/Prov/VIII/2020,
tertanggal 27 Agustus 2020.
Begitulah pesan yang diterima harianmomentum.com dari Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami melalui pesan whatsappnya,
Kamis malam (27-8-2020).
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tes PCR sebagai
tindak lanjut dari saran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang panduan teknis,
penilaian kemampuan rohani dan jasmani bacalonkada pada pemilihan serentak tahun
2020.
Dalam surat tersebut, poin pertama: KPU provinsi meminta KPU kabupaten/kota untuk menyampaikan kepada masing-masing bacalonkada yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon untuk melaksanakan swab PCR sars cov2 secara mandiri bagi calon yang bersangkutan sebelum mendaftarkan diri pada 4-6 September 2020.
"Surat KPU kabupaten/kota ditujukan ke parpol karena parpol yang akan mengusung calon," kata Erwan.
Poin kedua: untuk pelaksanaan tes swab PCR Sars Cov2 dapat
berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selaku tim gugus tugas
percepatan penanganan Covid-19 provinsi setempat.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com