MOMENTUM, Sukadana--Pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 di Lampung Timur (Lamtim) berlangsung pada 4-6 September mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Wasiat Jarwo Asmoro, Jumat (28-8-2020).
Persyaratan pencalonan, kata dia, partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon harus sesuai dengan keputusan KPU Lamtim.
Jarwo menyebutkan isi keputusan KPU tersebut antara lain jumlah perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik minimal 20 persen atau 10 kursi dari 50 kursi DPRD Lamtim hasil pemilu 2019.
Dokumen persyaratan pencalonan yaitu surat pencalonan dan kesepakatan bakal calon bupati dan wakil bupati dengan menggunakan formulir model B-KWK Parpol beserta lampirannya. Kemudian keputusan DPP partai politik tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan menggunakan formulir model B.1-KWK Parpol.
Jarwo mengimbau kepada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati ketika melakukan pendaftaran ke kantor KPU agar tidak mengerahkan massa dengan jumlah yang besar.
"Tidak perlu banyak-banyak cukup pengurus inti masing-masing partai politik pendukung pasangan tersebut. Hal itu dilakukan karena pilkada dilakukan di tengah pandemi covid-19," katanya.
Dia mengingatkan, pada saat mendaftarkan ke KPU diminta mematuhi protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan satgas Covid Lamtim. (*).
Laporan: Arif Fahrudin.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com