MOMENTUM, Bandarlampung--Penghadangan sosialisasi terhadap
bakal calon kepala daerah (bacalonkada) oleh oknum camat di Kota Bandarlampung
kembali berulang.
Kali ini, penghadangan dilakukan Camat Tanjungkarang Barat,
Norcahyo.
Kejadian berawal ketika tim bakal calon kepala daerah,
pasangan M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo hendak melakukan sosialisasi di wilayah
kecamatan setempat, tepatnya di Jalan Sisingamangaraja, Gang Goajajar, Kelurahan
sukajawa, Jumat (28-8-2020).
Camat Nurcahyo bersama jajarannya (lurah dan linmas serta RT)
mendatangi warga setempat, yang kediamannya dipakai untuk pertemuan terbatas.
Menurut warga setempat, Rispaili, kejadian itu berawal
sekira pukul 16.10 WIB. “Kami ingin mengenalkan kepada warga bahwa kelurga
kami, Pak Yusuf bakal mencalonkada diri sebagai walikota,” kata Rispaili kepada
harianmomentum.com.
Namun, sambung dia, sebelum pertemuan dilakukan, para oknum
aparatur setempat mencegah kegiatan tersebut. Bahkan membubarkan warga yang
datang ke rumah yang menjadi lokasi sosialisasi.
“Kami dibubarkan camat, lurah dan RT. Warga yang mau datang
dicegat di gang-gang yang mengarah ke sini,” ucapnya.
Protokoler covid-19 menjadi alasan para oknum aparatur itu, melarang
kegiatan sosialisasi tersebut.
“Alasannya protokol covid. Padahal kami ikuti protokoler
covid. Kami sedia pengukur suhu tubuh, hand sanitizer, dan memakai masker,”
tuturnya.
Sementara, camat Norcahyo mengatakan bahwa pihaknya hanya
menjalankan Perwali nomor 18 tahun 2020.
“Perwali ini berlaku untuk semua orang di Bandarlampung. Kegiatan
masyarakat itu diatur, gunanya untuk menghambat atau menyetop penyebaran covid,”
kata dia saat dikonfirmasi harianmomentum.com.
Dia pun mengaku tidak pernah melarang aksi sosialisasi
bacalonkada. “Sosialisasi boleh saja, yang penting ikuti aturan. Kalau ada
acara mengumpulkan masyarakat harus ada rekomendasi dari satgas covid-19,” ucapnya.
Saat ditanya apakah protokoler kesehatan diterapkan dalam kegiatan
tersebut? Camat tak menjawabnya. Dia malah berkata bahwa kegiatan tersebut tidak
mengantongi izin. “Maka tidak boleh,” ujarnya
Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan antara camat setempat
dengan warga setempat yang rumahnya dijadikan tempat sosialisasi.
Sang camat dan jajarannya melarang kegiatan tersebut, sementara
warga setempat yang kediamannya diapakai untuk acara itu menegaskan bahwa acara
mereka tidak melanggar aturan mana pun juga.(**)
Laporan: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com