MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menyatakan bahwa syarat pencalonan dan syarat calon yang diserahkan pasangan Rycko Menoza - Johan Sulaiman (Rycko Jos) telah lengkap (memenuhi syarat).
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, untuk mengusung pasangan calon (paslon), setidaknya partai politik (parpol) atau gabungan parpol (koalisi) memiliki 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Bandarlampung, atau 25 persen dari jumlah suara sah hasil Pemilu 2019.
Di DPRD Kota Bandarlampung total ada 50 kursi legislatif, maka setidaknya parpol atau gabungan parpol di Bandarlampung minimal harus memiliki 10 kursi.
Sementara, Rycko Jos telah didukung oleh dua partai koalisi: Golkar (6 kursi) dan PKS (6 kursi), total 12 kursi legislatif. Maka syarat pencalonan sudang lengkap.
"KPU kota telah melaksanakan penelitian keabsahan dokumen calon atas nama bakal calon walikota Rycko Menoza, dan bakal calon wakil walikota Johan Sulaiman. Berdasarkan hasil penelitian, pasangan calon dinyatakan telah memenuhi syarat," kata Ketua KPU kota, Dedy Triadi.
Meski demikian, masih ada syarat calon yang harus dilengkapi. Syarat yang dimaksud yaitu dokumen yang menyatakan terkait sedang diurusnya pengunduran diri bakal calon wakil walikota Johan Sulaiman dari jabatan Anggota DPRD Provinsi Lampung yang diembannya.
"Wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon. Khusus untuk calon wakil walikota, terkait pengunduran diri dari legislatif," jelas Dedy.
Baca juga: Disambut Guyuran Hujan, Rycko-Jos Hantarkan Berkas Pendaftaran KPU
Anggota KPU kota setempat, Fery Triatmojo menambahkan, syarat pencalonan dianggap memenuhi syarat karena didukung total 12 kursi.
"Terkait syarat calon secara keseluruhan dianggap lengkap, 21 dokumen telah dipenuhi. Hanya syarat pengunduran diri yang harus dipenuhi. Paling lambat lima hari setelah pendaftaran," jelasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com