MOMENTUM, Kotaagung--DPRD Tanggamus bersama pemkab setempat menyetujui hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD-Perubahan tahuan anggaran 2020.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman bersama yang ditandatangani Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Pimpinan DPRD setempat. Penandatangan berlangsung dalamam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (7-9-2020). Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga.
Pada rapat paripurna tesebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Didik Setiawan menyampaikan hasil pembahasan terhadap pengajuan KUPA PPAS APBD tahun anggara 2020.
Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada APBD-Perubahan tahun 2020 diproyeksi mencapai Rp1,752 triliun lebih atau berkurang Rp170 miliar dibandig pada APBD murni yang mencapai Rp1,907 trilun lebih.
Untuk pos belanja daerah pendapatan daerah diproyeksi mencapai Rp1,803 triliun lebih atau berkurang Rp117 miliar lebih dibanding sebelum perubahan yang mencapai Rp1,921 miliar lebih.
"Lalu untuk surplus/defisit sebelum perubahan Rp1,8 miliar, setelah perubahan menjadi Rp50,567 miliar. Dari komposisi tersebut Sisa Lebih Pembiayaan anggaran tahun berkenan Rp0," kata Didik.
Dalam kesempatan tersebut, Didik juga menyampaikan saran kepada Pemkab Tanggamus, agar dalam menyusun rancangan APBD Perubahan 2020 mengacu pada kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Rapat paripuran tersebut juga dihadiri Wakil Bupati AM Syafii, jajaran pemkab dan forum komunikasi pimpinan daerah setempat. (**)
Laporan: Galih
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com