Manajemen RSUD Menggala Sebut Kantin Sehat Bagian Program Rehab

Tanggal 10 Sep 2020 - Laporan - 866 Views
Manajemen RSUD Menggala memberikan keterangan pada wartawan terkait pembangunan kantin sehat

MOMENTUM, Menggala--Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala, Kabupaten Tulangbawang mengakui, kegiatan pembangunan Kantin Sehat BMW (Bergerak Melayani Warga), bukan bagian dari kegiatan pembangunan.

Kepala Bagian Perencanaan BLUD RSUD Menggala Diana Purwitasari mengatakan, kantin sehat tersebut bagian dari program rehab yang dananya bersumber dari anggaran BLUD RSUD tersebut pada tahuan 2018.

"Kami tidak dapat dana pemeliharaan dari pemkab, karena kita memang sudah sepakat bahwa untuk dana operasional Rumah Sakit menggunakan dana dari BLUD ini sendiri. Kemudian untuk Kantin Sehat BMW, itu bukan kegiatan pembangunan, tetapi rehab. Rehab Kantin Sehat BMW juga, direncanakan sekaligus dilakukan pada tahun 2018," kata Diana pada wartawan, Kamis (10-9-2020).

Pernyataan tersebut disampaikan Diana terkait surat klarifikasi LSM SIKK-HAM dan LPPD Nomor: 14/KL/SIKK-HAMTB/VIII/2020 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Menggala tahun anggaran 2018-2019 yang diduga bermasalah. Salah satunya Kantin Sehat BMW yang terindikasi dibangun di luar program perencanaan.

Dia menjelaskan, rebah Kantin Sehat BMW itu  masuk dalam kegiatan pembangunan fasilitas umum BLUD RSUD Menggala dengan total angaran Rp200 juta. Di dalam  program kegiatan itu terdapat pemeliharaan atau rehab.

"Dari nilai anggaran Rp200 juta yang diperuntukkan kegiatan pembangunan fasilitas umum tersebut terbagi untuk masjid, termasuk fasilitas umum lainnya yang ada di RSUD setempat. Rehab kantin ini selesainya di tahun 2018, dan kalau untuk realisasi atau habisnya berapa, itu ada dibagian keuangan," terangnya.

Dia juga mengatakan, mengenai pagu anggaran, pihaknya tidak memiliki patokan berapa rincian untuk rehab kantin.

"Dalam kegiatan pembangunan fasilitas umum BLUD RSUD Menggala, anggaranya bersifat gelondongan Rp200 juta. Itu bukan hanya untuk rehab kantin saja, ada juga untuk rehab atau pemeliharaan masjid, dan fasilitas umum lainnya," jelasnya.

Meski BLUD RSUD Menggala memiliki dokumen Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan DPA, akan tetapi di dalam dokumen tersebut tidak terdapat penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran. Menurut dia, hal tersebut telah sesuai dengan Permendagri Nomor:79. 

"Kita juga ada namanya Rencana Bisnis Anggaran (RBA), dan DPA (Dokumen Penggunaan Anggaran). Jadi untuk di BLUD ini kalau kita lihat dalam DPA memang tidak terinci, karena sesuai dengan Permendagri No. 79 dibuat gelondongan, baik itu untuk belanja modal, belanja jasa ataupun belanja pegawai, dan inilah yang kita atur," paparnya.(**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pj Bupati Lambar Buka TMMD ke 120 ...

MOMENTUM, Airhitam--Penjabar Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman ...


Selama Sepuluh Tahun Terakhir, Pemprov Pertah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung be ...


DPRD Umumkan Akhir Jabatan Gubernur Lampung P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Provinsi Lampung mengumumkan dan me ...


Gubernur Buka Lampung Craft V ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua Dekra ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com