MOMENTUM, Bandarlampung--Bakal calon walikota dan wakil walikota dari jalur perseorangan (independen) Ike Edwin - Zam Zanariah yakin lolos, untuk mengikuti Pemilihan walikota (pilwalkot) Bandarlampung tahun 2020.
Hal itu disampaikan Ike Edwin, usai menghadiri musyawarah penyelesaian sengketa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kamis malam (10-9-2020).
"Terkait kesimpulan malam ini, kita sudah mengirim pertimbangan-pertimbangan dan tadi sudah kita bacakan. Namun dari termohon justru tidak membaca (kesimpulannya)," kata Ike Edwin saat diwawancarai.
Menurut pria yang akrab disapa Dang Ike itu, dia akan lolos karena saksi dari termohon tidak hadir pada saat musyawarah penyelesaian sengketa, beberapa waktu lalu.
"Artinya, majelis musyawarah harus memutuskan. Mau tidak mau meloloskan kami, karena jika mereka (KPU) menolak otomatis harus hadir," sebutnya.
Dia menerangkan, pada musyawarah penyelesaian sengketa itu, bukan untuk meminta penambahan angka dukungan agar diloloskan.
"Saya bukan mau minta angka ditambah. Hanya meminta angka yang sudah didapat selama pengumpulan dukungan," terangnya
Karena, lanjut dia, angka dukungan yang telah didapat, merupakan hasil perjuangan dari para pendukungnya serta masyarakat Kota Bandarlampung.
"Teman-teman tau perjuangan tim kami selama ini, ada intimidasi, pengusiran di posko. Bahkan yang memenuhi syarat (MS) ditulis menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Akhirnya, jumlah dukungan saat pleno menjadi sekian (berkurang)," jelasnya.
Namun, sambung Ike, siapa yang menurunkan angka itu tidak tahu. Karena dari KPU tidak dihadirkan. "Jadi dalil saya, tuntutan kami dibenarkan. Karena mereka tidak hadir," ujarnya.
Baca juga: Ike Edwin Menyemangati Pendukungnya
Sementara, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, pada musyawarah penyelesaian sengketa, sudah dibacakan kesimpulan dari pemohon maupun termohon.
"Nanti akan diplenokan hasilnya. Baik fakta persidangan maupun penyampaian dari para saksi. Termasuk akan melihat kembali, dari bukti-bukti yang diajukan serta kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon," kata Candrawansyah.
Pleno tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (11-9). "Untuk plenonya mungkin besok. Lalu pada Sabtu akan kami baca putusan Bawaslu Kota Bandarlampung," jelasnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com