MOMENTUM, Bandarlampung--Bakal calon Walikota Bandarlampung Ike Edwin menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum (pidana) jika sidang putusan sengketa di Bawaslu menemui jalan buntu (kalah).
"Biar kalian tahu bahwa saya ini memang dicurangi. Kasus ini yang disebut terstruktur dan sistematis. Pak Kapolda, Kajati harus turun tangan," tegas Ike.
Hal itu disampaikannya sebelum memasuki ruang sidang Bawaslu dalam agenda pembacaan keputusan sengketa verifikasi faktual, Sabtu (12-9-2020).
Menurut Ike, banyak dukungannya yang sah namun dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Hal itu berdasarkan laporan dari para LO yang bertugas di kelurahan dan kecamatan.
"Banyak petugas penyelenggara pemilu dari RT-RW. Ini tidak benar," bebernya.
Selain itu, para saksi yang hadir di persidangan Bawaslu pun banyak yang mengaku bahwa ada intimidasi dari para aparatur: RT, lurah dan camat saat verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal calon independen berlangsung.
"Nanti akan saya tunjukkan, saya laporkan ke Polda, biar jadi pelajaran," tegasnya.
Karena adanya intimidasi tersebut, banyak warga yang takut untuk datang ke posko verifikasi. Karena diancam bantuan sosialnya akan dicabut.
"Saya ingin KPU/Bawaslu dicopot semua. RT/RW, Pak camat-lurah dan semua petugas negara yang ikut terlibat (intimidasi, red) ini harus dinonaktifkan," ungkapnya.
Baca juga: Massa Memaksa Masuk Bawaslu, Nyaris Baku Hantam
Hingga berita ini diturunkan, proses sidang dengan agenda pembacaan keputusan masih berlangsung di ruang sidang Bawaslu Bandarlampung.
Komisioner Bawaslu sedang membacakan pemaparan hasil kesaksian para LO dari Ike-Zam.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com