MOMENTUM, Bandarlampung--Bakal pasangan calon perseorangan,
Ike-Edwin-Zam Zanariah, menolak putusan sidang sengketa di Kantor Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung.
Penolakan itu disampaikan Ike Edwin saat konferensi pers
usai pembacaan putusan yang disampaikan ketua majelis sidang Candrawansyah,
Sabtu sore (12-9-2020).
“Saya keberatan dengan keputusan Bawaslu karena tidak
mempertimbangkan dengan baik dan seksama, tidak teliti dan tidak cermat tentang
fakta hukum dalam musyawarah terbuka,” kata Ike Edwin.
Selain itu, menurut Ike Edwin, majelis tidak mempertimbangkan keterangan beberapa saksi yang telah mereka hadirkan (saksi dari pihak pemohon). “Karena itu kita menolak keputusan ini,” ujarnya.
Baca juga: Putusan Sidang Sengketa, Gugatan Ike-Zam Ditolak
Ike mengungkapkan, ada yang janggal dalam persidangan.
Diantaranya, banyak saksi dari pihak termohon yang tidak hadir dalam sidang
terbuka. Namun kesaksiannya tetap ada di persidangan.
“Saksinya tidak datang tapi tiba-tiba ada di berita acara
pada saat putusan tadi. Sedangkan saya pun ada saksi yang telah dihadirkan,
Erwin dan Sutopo, tapi kenapa tidak dimasukkan kesaksian mereka,” ucapnya.
Kata Ike, hal itu adalah pelanggaran yang nyata, terjadi
dalam persidangan.”Ini pidana. Terjadi di sidang. Kok bisa terjadi seperti ini,”
katanya.
Terkait langkah selanjutnya yang akan ditempuh, Ike belum
dapat memastikan. “Kita akan berunding lagi, apa langkah selanjutnya yang akan
ditempuh,” terangnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com