3,8 Juta Warga Lampung Berhak Mencoblos pada 9 Desember

Tanggal 13 Sep 2020 - Laporan - 1033 Views
DPS delapan kabupaten/kota se-Lampung.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah merampungkan pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Berdasarkan rekapitulasi dari delapan kabupaten/kota tersebut, ada Rp3,8 juta warga Lampung yang berhak menyumbangkan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.

“Sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan, delapan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung telah melaksanakan rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS di masing-masing daerah,” kata Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Data dan Informasi Agus Riyanto, Minggu malam (13-9-2020).

Adapun hasil rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS: Kota Bandarlampung dengan jumlah DPS  640.910,  laki-laki 321.336 dan perempuan 319.574; Kota Metro jumlah DPS 115.425,  laki-laki 57.205 dan perempuan 58.220.

Selanjutnya untuk enam kabupaten: Lampung Selatan jumlah DPS 702.310, laki-laki 358.046 dan perempuan 344.264; Lampung Tengah jumlah DPS 915.857, laki-laki 447.251 dan perempuan 468.606; Lampung Timur jumlah DPS 771.113, laki-laki 392.358 dan perempuan 378.755.

Kemudian Pesawaran jumlah DPS 314.876, laki-laki 161.712 dan perempuan 153.164; Waykanan jumlah DPS 322.824, laki-laki 165.317 dan perempuan 157.507; Pesisir Barat jumlah DPS 106.748,  laki-laki 55.890 dan perempuan 50.858.

“Jumlah secara keseluruhan DPS di delapan KPU kabupaten/kota yaitu 3.890.063 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.959.115 dan pemilih perempuan berjumlah 1.930.948 pemilih,” terang Agus, mantan Komisioer KPU Metro itu.

Baca juga: Kasus Covid Meningkat, Akademisi: Pilkada di Lampung Harus Ditunda

Sebelumnya Agus menuturkan, rapat pleno terbuka DPHP dilakukan secara berjenjang, mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 30 Agustus - 1 September 2020, dilanjutkan rapat pleno terbuka DPHP ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 2 - 4 September 2020.

Sedangkan untuk rapat pleno terbuka DPHP dan penetapan DPS di tingkat KPU kabupaten/kota digelar 5 - 14 September 2020.

“Rapat pleno terbuka DPHP secara berjenjang ini melibatkan Panitia Pengawas (PKD), panwascam dan bawaslu sesuai tingkatannya, perwakilan partai politik atau peserta Pemilihan, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya (stakeholders),” tuturnya.

Setelah penetapan DPS oleh masing-masing KPU kabupaten/kota, sambung dia, maka DPS akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat-tempat yang terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat.

“DPS akan ditempel dan diumumkan di balai-balai kampung atau desa/kelurahan atau di tempat strategis lainnya.  Pengumuman DPS akan berlangsung selama 10 hari, mulai 19 - 28 September 2020,” jelasnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Paslon di Pesibar Bersaing Ketat ...

MOMENTUM, Krui--Dua pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Pes ...


Unggul Hasil Hitung Cepat Pilkada, Parosil Mi ...

MOMENTUM, Liwa--Unggul hasil hitung cepat salah satu lembaga surv ...


Ardito Bersama Istri Nyoblos di TPS 03 Karang ...

MOMENTUM, Terbanggibesar – Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng ...


Arinal Kalah di Kandang Sendiri ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubern ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com