MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi
Pemilihan Umum (KPU) delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah
merampungkan pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) tahun 2020.
Berdasarkan rekapitulasi
dari delapan kabupaten/kota tersebut, ada Rp3,8 juta warga Lampung yang berhak
menyumbangkan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.
“Sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan, delapan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung telah melaksanakan rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS di masing-masing daerah,” kata Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Data dan Informasi Agus Riyanto, Minggu malam (13-9-2020).
Adapun hasil rekapitulasi
DPHP dan penetapan DPS: Kota Bandarlampung dengan jumlah DPS 640.910,
laki-laki 321.336 dan perempuan 319.574; Kota Metro jumlah DPS 115.425, laki-laki 57.205 dan perempuan 58.220.
Selanjutnya untuk enam
kabupaten: Lampung Selatan jumlah DPS 702.310, laki-laki 358.046 dan perempuan 344.264;
Lampung Tengah jumlah DPS 915.857, laki-laki 447.251 dan perempuan 468.606; Lampung
Timur jumlah DPS 771.113, laki-laki 392.358 dan perempuan 378.755.
Kemudian Pesawaran jumlah
DPS 314.876, laki-laki 161.712 dan perempuan 153.164; Waykanan jumlah DPS
322.824, laki-laki 165.317 dan perempuan 157.507; Pesisir Barat jumlah DPS
106.748, laki-laki 55.890 dan perempuan
50.858.
“Jumlah secara keseluruhan DPS di delapan KPU kabupaten/kota yaitu 3.890.063 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.959.115 dan pemilih perempuan berjumlah 1.930.948 pemilih,” terang Agus, mantan Komisioer KPU Metro itu.
Baca juga: Kasus Covid Meningkat, Akademisi: Pilkada di Lampung Harus Ditunda
Sebelumnya Agus
menuturkan, rapat pleno terbuka DPHP dilakukan secara berjenjang, mulai dari
Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 30 Agustus - 1 September 2020, dilanjutkan
rapat pleno terbuka DPHP ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 2 - 4
September 2020.
Sedangkan untuk rapat
pleno terbuka DPHP dan penetapan DPS di tingkat KPU kabupaten/kota digelar 5 -
14 September 2020.
“Rapat pleno terbuka DPHP
secara berjenjang ini melibatkan Panitia Pengawas (PKD), panwascam dan bawaslu
sesuai tingkatannya, perwakilan partai politik atau peserta Pemilihan, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya (stakeholders),” tuturnya.
Setelah penetapan DPS
oleh masing-masing KPU kabupaten/kota, sambung dia, maka DPS akan diumumkan
oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat-tempat yang terjangkau dan mudah
diakses oleh masyarakat.
“DPS akan ditempel dan diumumkan
di balai-balai kampung atau desa/kelurahan atau di tempat strategis lainnya. Pengumuman DPS akan berlangsung selama 10
hari, mulai 19 - 28 September 2020,” jelasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung
Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com