MOMENTUM, Simpangpematang--Kabupaten Mesuji yang sebelumnya zona hijau Covid-19, kini menjadi zona kuning. Karena jumlah warga yang terpapar virus mematikan ini mencapai 10 orang.
Wakapolres Mesuji Kompol M. Joni, mewakili Kapolres AKBP Alim, mengajak masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kami akan menegakkan disiplin protokol kesehatan,"ujar Joni saat apel sebelum melakukan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan Covid-19 di alun-alun Simpangpematang, Sabtu(19-9-2020).
Sasaran operasi, kata dia, masyarakat yang tidak memakai masker, yang berkerumun, dan pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan handsinitizer.
Menurut Joni, operasi yustisi seharusnya dilakukan pekan silam, namun karena belum adanya surat perintah dari pemerintah daerah, maka dilaksanakan terlebih dahulu.
Operasi digelar berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Pergub 45 Tahun 2020 dan Perbup 37 Tahun 2020. "Menjadi tanggung jawab bersama untuk memutus mata rantai Virus Covid-19 di Indonesia yang kini masih meningkat," katanya.
Dia mengingatkan petugas dalam menjalankan operasi juga harus mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan memakai masker.
"Harus jaga jarak dari warga yang ditegur, karena bisa jadi orang tersebut terpapar dan dapat menularkan kepada orang lain," katanya.
Dia menyebut ada warga di Kecamatan Tanjungraya yang terpapar Covid-19 yang berkeliaran dan tidak mau dilakukan test swab. Padahal, Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji telah menyediakan tempat isolasi pasien Covid-19.
Selain itu, dia meminta petugas operasi melakukan secara simpatik agar masyarakat yang ditegur senang dan menerima sanksi yang diberikan. "Jangan bertindak di luar kontrol, gunakan etika yang baik dalam bertugas," ujarnya.
Operasi akan dilakukan rutin sampai masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Diharapkan, tidak ada lagi kasus penularan virus Corona di Mesuji dan pandemi segera berakhir.
Pada tahap awal, masyarakat yang terjaring operasi tidak dikenakan sanksi seperti diatur Perbup 37 Tahun 2020. Namun, pada operasi berikutnya, akan dikenakan sanksi sosial seperti push up atau menyanyikan lagu nasional.
Kegiatan ini melibatkan polisi, tentara, polisi pamong praja, dan linmas. Lokasi operasi di jalan menuju Masjid Agung Simpangpematang, di Jalan menuju ke Pasar Simpangpematang, di Pasar Simpangpematang, di Simpang Marbun, dan di simpang Brabasan. "Operasi Yustisi akan dilakukan setiap hari di seluruh Kabupaten Mesuji," katanya. (*)
Laporan: Fahrul Roshid
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com