MOMENTUM, Gedongtataan--Seorang warga Desa Tanjunganom, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, berinisial HR (25), harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, HR ditangkap saat melintas di Pos Lantas Desa Bumiagung, Tegineneng, Pesawaran.
“Hari Senin, 21 September 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, kami amankan satu tersangka berinisial HR di depan Pos Lantas Desa Bumiagung,” katanya, Selasa (22-9-2020).
Menurut Vero, ketika dilakukan penggeledahan, tersangka menyimpan narkoba di dalam kotak rokok Gudang Garam Surya miliknya.
"Saat melakukan penggeledahan ditemukan satu buah kotak rokok. Di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri," tambahnya.
Tersangka bersama barang bukti berupa: satu paket kecil sabu seberat 0,22 gram, satu bungkus rokok Surya 12 serta satu unit hanphone merk Nokia dibawa ke Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal empat tahun, katanya. (*)
Laporan: Rifat Arif.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com