Harianmomentum--Sejak dikabulkan gugatannya pada 2013 lalu, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar baru akan menerima pembayaran ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (21/8).
"Jumlahnya tidak
banyak hanya 100 juta, tetapi KPK pernah OTT jaksa 10 juta," cetus
Syarifuddin dalam pesan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan praperadilan yang
diajukan Syarifuddin mengenai proses penyitaan KPK. Atas putusan kasasi
tersebut, KPK diharuskan membayar Rp 100 juta kepada Syarifuddin.
Syafruddin memandang kekalahan di tingkat kasasi ini bukti
bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah.
"Masalahnya bukan uang itu, tapi peristiwa ini tidak
akan mengakhiri masalah justru menimbulkan dua masalah baru yaitu merugikan
keuangan negara dan supaya kode kehormatan KPK mengambil tindakan pada pejabat
yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang," terangnya.
Selanjutnya, kata dia, membongkar rekayasa kasus dan
konspirasi jahat di balik nama besar KPK.
"Saya berencana melaporkan juga kejadian ini kepada
Pansus Angket KPK di DPR. Setelah selesai di PN Jaksel. Semoga menjadi terang
segalanya," tutupnya.
Syarifuddin sendiri telah divonis empat tahun penjara dan
denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan majelis hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping
Indonesia, Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta. (wid/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com