MOMENTUM, Lampung Selatan--Pasangan Hipni-Melin (Himel) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Gugatan itu akan disampaikan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten setempat pada Senin (28-9-2020).
Jauhari, liaison offiser (LO) Hipni-Melin (Himel) mengatakan, gugatan itu terkait keputusan KPU setempat yang tidak menetapkan Hipni-Melin sebagai pasangan calon kepala daerah (paslonkada).
“Besok pagi sekitar jam 10.00 WIB, saya selaku LO bersama beberapa orang tim advokasi akan ke Kantor Bawaslu untuk menyampaikan gugatan ini,” kata Jauhari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (27-9-2020).
Melalui jalur gugatan tersebut, diharapkan Bawaslu bisa memberi pertimbangan hukum untuk menggagalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan yang tidak menetapkan pasangan Himel.
“Kita berusaha untuk meminta keadilan melalui gugatan ke Bawaslu ini. Insyallah bawaslu masih mempunyai rasa keadilan untuk bisa melihat materi gugatan kita,” ucapnya.
Dia pun optimistis, gugatan tersebut akan dikabulkan Bawaslu. “Kita selaku penggugat harus yakin bahwa kita menang. Kalau tidak yakin menang, tidak mungkin kita mengajukan gugatan ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan, pihaknya siap menerima gugatan dari pihak Himel.
Menurut dia, gugatan semacam itu bisa diproses. Acuannya adalah Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang sengketa proses pemilu.
"Pengajuannya paling lambat tiga hari setelah penetapan dari KPU. Nanti kita lihat pendapat dari penggugat dan tergugat," jelasnya.
Pasca gugatan diterima, Bawaslu punya waktu 14 hari untuk mengkaji dan meminta pendapat para ahli hukum pidana.
"Setelah kita terima dan kita kaji serta mendengarkan pendapat ahli baru kemudian bisa diputuskan," jelas Hendra.
Dikabarkan, KPU Lamsel tidak menetapkan pasangan Hipni dan Melin Haryani Wijaya (Himel) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan untuk maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 September 2020 mendatang. Hipni-Melin Haryani Wijaya dianggap tidak memenuhi syarat calon.
Keputusan itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat melalui surat bernomor: 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020.
Sebagaimana tercantum dalam berita acara model BA.HP KWK dan berita acara model BA.HP perbaikan KWK.
Komisioner KPU Lamsel, Mislamudin menjelaskan, pasangan Himel tidak memenuhi syarat karena Melin pernah terjerat kasus hukum.
Menurut dia, sesuai Peraturan KPU nomor 9 tahun 2020, Melin Haryani Wijaya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada karena belum genap lima tahun menyelesaikan masa pidana percobaan.
Dibeberkannya, Melin pernah divonis pidana penjara delapan bulan terhitung 25 februari 2015, dan masa percobaan 18 bulan terhitung sejak 25 Februari 2015 sampai 25 Agustus 2016.
"Jadi, jika dihitung dari 25 Agustus 2016 sampai pada saat pendaftaran calon tanggal 14 September 2020, ibu Melin baru menjalani 4 tahun 10 hari sebagai mantan terpidana,” jelasnya.
Menurut dia, sesuai regulasi yang berlaku, ketetapan lima tahun tersebut baru akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2021.
Diketahui, pada saat pengumuman tersebut KPU Lamsel hanya menetapkan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa.
Mereka diusung PDI Perjuangan (9 kursi), Partai Hanura (1 kursi), Partai NasDem (3 kursi) Partai Perindo (1 kursi).
Sementara penetapan pasangan Tony Eka Candra dan Antoni Imam akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020.
Penetepan pasangan ini belum dilaksanakan karena Antoni Imam sempat terjangkit Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.(**)
Laporan: Alpandi/Agung
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com