MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung mempersilakan pasangan
calon kepala daerah (paslonkada) untuk berkampanye dari rumah ke rumah atau door to door.
Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery
Triatmojo mengatakan, metode kampanye door to door adalah salah satu bentuk
kegiatan penyebaran bahan kampanye.
“Semua pasangan calon boleh melaksanakannya sesuai jadwal
dan zona kampanye,” ujar Fery melalui pesan whatsapp, Selasa (29-9-2020).
Untuk ketentuan jadwal atau waktu kampanye, sambung Fery,
mulai pukul 09.00-17.00 WIB.
“Sesuai ketentuannya, kampanye dalam bentuk rapat terbatas,
tatap muka langsung dan dialog, termasuk door
to door dapat dilaksanakan selama waktu tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, menurut Fery pelaksanaan kampanye di
diutamakan melalui media sosial atau media dalam jaringan (daring). Mengingat
situasi sedang di tengah pandemik virus corona.
“Namun ketika dilaksanakan dalam bentuk luring (luar
jaringan), maka yang terpenting dan harus dipatuhi adalah penerapan protokol
kesehatan dalam pelaksaannya,” terangnya.
Fery menegaskan, berkampanye adalah hak peserta. Boleh dilaksanakan,
bisa juga tidak.
“Yang wajib diikuti oleh semua peserta adalah kampanye
dalam bentuk debat kandidat yang akan dilaksanakan oleh KPU kota,” ucapnya.
Lebih lanjut Fery menegaskan, tidak ada yang berhak
membubarkan kegiatan kampanye paslonkada. Baik kampanye dalam bentuk rapat
terbatas, maupun door to door.
“Sebab pembubaran kegiatan kampanye hanya bisa dilakukan
oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung
Candrawansyah. Candra menegaskan, dalam regulasinya, paslonkada dipersilakan
berkampanye melalui dunia maya, atau pun tatap muka dengan masyarakat.
“Pertemuan tatap muka diatur dlm PKPU. Berdasarkan PKPU 13
tahun 2020, pasal 57, kampanye dapat dilaksanakan dengan beberapa metode,”
ujarnya.
Metode tersebut yaitu pertemuan terbatas, tatap muka dan
dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga
kampanye.
Selanjutnya penayangan iklan kampanye, serta kegiatan
lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.
“Terpenting, kalau kampanyenya tatap muka protokoler
kesehatan harus diutamakan,” jelas Candra.
Sebelumnya, Walikota Bandarlampung Herman HN megaku tidak
setuju dengan metode kampanye dari rumah ke rumah atau door to door.
"Harapan saya, supaya tim kampanye masing-masing calon
ikuti aturan protokol kesehatan, tidak boleh dekat-dekat dan juga tidak boleh
dari rumah ke rumah," kata Herman, Selasa (29-9).
Herman HN tidak setuju, karena menurut dia, kampanye dari
rumah ke rumah dapat membuat klaster baru penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).
"Karena di Kota Bandarlampung sudah 310 orang yang
kena (terjangkit Covid-19, red), ini sangat luar biasa. Mungkin sudah merah
(zona, red) lagi kita," klaimnya.
Dia melanjutkan, jika kemarin Kota Bandarlampung telah
memasuki zona kuning Covid-19. Mungkin kini sudah zona hitam.
"Kalau kemarin sudah kuning, apalagi warna itu, orange mungkin. Sekarang mungkin sudah hitam. Tidak ngerti lagi saya," ucapnya.
Diketahui, dari tiga paslonkada di Kota Bandarlampung dua diantaranya menggunakan metode door to door.
Dua paslonkada tersebut: pasangan nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan pasangan nomor urut 2 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Sedangkan paslonkada nomor urut 3 Eva Dwiana-Dedi Amrullah menggunakan metode pertemuan terbatas.(**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com