KPU-Bawaslu Persilakan Paslonkada Kampanye door to door

Tanggal 29 Sep 2020 - Laporan - 1571 Views
Ilustrasi door to door.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung mempersilakan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) untuk berkampanye dari rumah ke rumah atau door to door.

Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan, metode kampanye door to door adalah salah satu bentuk kegiatan penyebaran bahan kampanye.

“Semua pasangan calon boleh melaksanakannya sesuai jadwal dan zona kampanye,” ujar Fery melalui pesan whatsapp, Selasa (29-9-2020).

Untuk ketentuan jadwal atau waktu kampanye, sambung Fery, mulai pukul 09.00-17.00 WIB.

“Sesuai ketentuannya, kampanye dalam bentuk rapat terbatas, tatap muka langsung dan dialog, termasuk door to door dapat dilaksanakan selama waktu tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, menurut Fery pelaksanaan kampanye di diutamakan melalui media sosial atau media dalam jaringan (daring). Mengingat situasi sedang di tengah pandemik virus corona.

“Namun ketika dilaksanakan dalam bentuk luring (luar jaringan), maka yang terpenting dan harus dipatuhi adalah penerapan protokol kesehatan dalam pelaksaannya,” terangnya.

Fery menegaskan, berkampanye adalah hak peserta. Boleh dilaksanakan, bisa juga tidak.

“Yang wajib diikuti oleh semua peserta adalah kampanye dalam bentuk debat kandidat yang akan dilaksanakan oleh KPU kota,” ucapnya.

Lebih lanjut Fery menegaskan, tidak ada yang berhak membubarkan kegiatan kampanye paslonkada. Baik kampanye dalam bentuk rapat terbatas, maupun door to door.

“Sebab pembubaran kegiatan kampanye hanya bisa dilakukan oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah. Candra menegaskan, dalam regulasinya, paslonkada dipersilakan berkampanye melalui dunia maya, atau pun tatap muka dengan masyarakat.

“Pertemuan tatap muka diatur dlm PKPU. Berdasarkan PKPU 13 tahun 2020, pasal 57, kampanye dapat dilaksanakan dengan beberapa metode,” ujarnya.

Metode tersebut yaitu pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye.

Selanjutnya penayangan iklan kampanye, serta kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.

“Terpenting, kalau kampanyenya tatap muka protokoler kesehatan harus diutamakan,” jelas Candra.

Sebelumnya, Walikota Bandarlampung Herman HN megaku tidak setuju dengan metode kampanye dari rumah ke rumah atau door to door.

"Harapan saya, supaya tim kampanye masing-masing calon ikuti aturan protokol kesehatan, tidak boleh dekat-dekat dan juga tidak boleh dari rumah ke rumah," kata Herman, Selasa (29-9).

Herman HN tidak setuju, karena menurut dia, kampanye dari rumah ke rumah dapat membuat klaster baru penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Karena di Kota Bandarlampung sudah 310 orang yang kena (terjangkit Covid-19, red), ini sangat luar biasa. Mungkin sudah merah (zona, red) lagi kita," klaimnya.

Dia melanjutkan, jika kemarin Kota Bandarlampung telah memasuki zona kuning Covid-19. Mungkin kini sudah zona hitam.

"Kalau kemarin sudah kuning, apalagi warna itu, orange mungkin. Sekarang mungkin sudah hitam. Tidak ngerti lagi saya," ucapnya.

Diketahui, dari tiga paslonkada di Kota Bandarlampung dua diantaranya menggunakan metode door to door. 

Dua paslonkada tersebut: pasangan nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan pasangan nomor urut 2 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Sedangkan paslonkada nomor urut 3 Eva Dwiana-Dedi Amrullah menggunakan metode pertemuan terbatas.(**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung Chandra W

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dikawal Ketua DPD II Golkar se Lampung, Arina ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua DPD I Golkar sekaligus Gubernur La ...


Besok, Arinal Daftar Penjaringan Cagub di PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Petahana Gubernur Lampung Arinal Djunaid ...


Maung dan Raung, KPU Lampung Kenalkan Maskot ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


KPU Lampung Resmi Luncurkan Pilkada 2024, Mas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com