PK Khamami, PN Gelar Sidang Lanjutan Terpidana Korupsi 8 Oktober

Tanggal 04 Okt 2020 - Laporan - 526 Views
Ilustrasi. Eks Bupati Mesuji Khamami saat menjalani persidangan./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan kembali melanjutkan sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadap Khamami mantan Bupati Mesuji pada Kamis (8-10-2020).

Ediyanto, Majelis Hakim dalam sidang PK tersebut mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanggapi surat pengajuan PK Khamami.

"Kamis (1-10) kemarin sudah digelar persidangan PK," ujar Efiyanto saat dihubungi, Minggu (4-10).

Ediyanto menuturkan, agenda persidangan sebelumnya hanya mendengarkan jawaban dari JPU atas PK yang diajukan oleh Khamami.

Dia melanjutkan, untuk sidang mendatang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

"Tinggal pembuktian saja, nanti setelah pembuktikan dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung), nanti sana yang menilai," kata Efiyanto.

Senada dengan Majelis Hakim, Penasihat Hukum Khamami, Masyhuri Abdullah mengungkapkan, persidangan minggu lalu hanya mendengarkan tanggapan JPU.

Masyhuri menambahkan, inti dari tanggapan JPU yakni meminta MA menolak alasan-alasan PK yang diajukan.

"Jadi JPU kemarin meminta MA menolak secara keseluruhan permohonan PK yang diajukan," tutur Masyhuri.

Menurut Masyhuri, atas tanggapan JPU tersebut pihaknya akan menjawabnya dalam persidangan pembuktian pada Kamis (8-10) mendatang.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com