Pungli Terakhir

Tanggal 05 Okt 2020 - Laporan - 1164 Views
Andi Panjaitan, Pemred Harian Momentum.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Pemberitaan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kembali meramaikan publik Lampung.

Kali ini, Polresta Bandarlampung berhasil menangkap oknum pegawai perizinan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dua ASN itu bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lampung.

Selain ditahan, mereka juga sudah diberhentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Karena sudah berstatus tersangka.

Inspektur Lampung Adi Erlansyah mengatakan, kedua oknum tersebut tetap menerima gaji. Tapi hanya 50 persen karena sudah diberhentikan sementara. 

Kebijakan itu mengacu Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Meski belum divonis bersalah, setidaknya dua oknum ASN itu sudah mendapat ganjaran sementara atas perbuatannya.

Lantas, apakah persoalan selesai? Saya rasa tidak. 

Pemberian sanksi bukan berarti bisa menghilangkan praktek pungli.

Buktinya, jauh sebelum kasus ini mencuat, penulis mencatat ada dua kasus serupa yang pernah terungkap ke publik.

Agustus 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pernah menangkap pegawai Kesbangpol setempat. 

OTT itu berkaitan dengan pungli yang dialakukan oknum pegawai terkait kepengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dua bulan kemudian. Tepatnya Oktober 2019, giliran Polda Lampung melakukan operasi serupa. 

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap Auditor Muda di Inspektorat Lampung. 

ASN tersebut diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perindustrian, terkait hasil pemeriksaan laporan penggunaan anggaran.

Dari ketiga peristiwa itu, bisa terlihat jika praktek pungli dan KKN sudah menyentuh hampir semua lini. Mengapa bisa terjadi?

Mungkin saja sistem birokrasi masih lemah. Sehingga membuka peluang terjadinya praktek abnormal.

Bisa juga karena rendahnya mental ASN. Atau lemahnya sanksi terhadap para pelaku korup tersebut. Tentu banyak sekali indikator yang harus kita uraikan. 

Yang jelas, tiga peristiwa itu terjadi di era kepemiminan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi-Chusnunia.

Tanpa bermaksud menyalahkan, setidaknya bapak Arinal beserta jajarannya mempunyai tugas berat untuk membasmi praktek pungli itu dari sekarang.

Cukuplah OTT di DPM-PTSP menjadi peristiwa terakhir. Jangan sampai terulang lagi. Semoga saja. Tabikpun. (**)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Yus Bariah, Tidak Bersalah ...

MOMENTUM -- Di pengadilan, ada sebutan hakim nonpalu. Yaitu, peng ...


Ingat, Pers Bukan Alat! ...

MOMENTUM--Belakangan, Lampung sedang dihebohkan dengan dugaan kor ...


Pilkada Koko ...

MOMENTUM -- Pada tahun ini, seluruh daerah di Indonesia akan memi ...


Gerakan Koko di Tubaba ...

MOMENTUM -- Pelaksanaan pencoblosan pilkada serentak berlangung p ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com