PPS Waykanan Rekapitulai DPS Hasil Perbaikan

Tanggal 06 Okt 2020 - Laporan - 696 Views
PPS Waykanan. Foto. Vit.

MOMENTUM, Waykanan--Panitia pemungutan suara (PPS) di 227 kampung dan kelurahan di Kabupaten Wakanan melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) hasil perbaikan. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waykanan Refki Dharmawan, didampingi Kordiv Data Informasi I Gede Klipz Darmaja, mengatakan kegiatan itu sesuai tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. 

Menurut Refki, setelah DPS Pilkada Waykanan ditetapkan pada Selasa 8 September  sebanyak 322.824 pemilih, KPU Waykanan mengumumkan daftar pemilih pada 19 – 28 September 2020.

Selama masa pengumuman itu, KPU menerima tanggapan atas DPS yang ditempel di tempat strategis. Termasuk KPU telah melaksanakan uji publikuntuk meminta tanggapan dari para pihak.

Uji publik tingkat kampung/kelurahan dilaksanakan pada 23 September 2020, tingkat kecamatan pada 24 September 2020, dan tingkat Kabupaten pada 25 September 2020 dengan mengundang Bawaslu, Forkopimda, Lapas dan Dukcapil. Jelas Refki

 Selanjutnya, kata Refki, pada 4-6 Oktober adalah rekapitulasi DPS hasil perbaikan (DPSHP). PPS mengakomodir tanggapan dari berbagai pihak untuk memperbaiki data DPS yang sudah diumumkan. 

Dalam rapat pleno ini dihadiri PPS, PKD dan Tim Kampanye Pasangan Calon. Dalam rapat pleno terbuka PPL/PKD atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. 

Masukan sebagaimana dimaksud harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (6b) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019.

Ditambahkan Kordiv Data I Gede Klipz bahwa untuk rapat pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan diagendakan pada 7-9 Oktober 2020, tingkat kabupaten dan penetapan DPT pada 9 – 16 Oktober 2020. 

Mulai 30 November sampai 8 Desember, menjelang hari H pemilihan 9 Desember, KPPS membagikan C6 kepada pemilih, C6 ini bukan undangan melainkan pemberitahuan memilih sesuai TPS nya. 

"Jadi jika data sudah masuk DPT namun tidak memperoleh C6, warga tetap bisa memilih. Demikian pula bagi pemilih baru pasca penetapan DPT tetapi belum masuk DPT tetap bisa menggunakan KTP elektronik sesuai domisilinya," katanya. (*)

Laporan: Vita.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KPU Lampura Tetapkan 45 Caleg Terpilih Pemilu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampu ...


Mantan Bupati Lampung Timur Daftar Cawagub di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN, Irfan ...


Herman HN Lamar Jadi Bakal Cagub Lewat Demokr ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua DPW Nasdem Lampung, Herman HN mela ...


Gelar Nobar Piala Asia U23, Rahmat Mirzani Di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kegiatan nonton bareng (nobar) pertandin ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com