MOMENTUM, Gedongtataan--Kepolisian Resor Pesawaran menetapkan empat tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tanki Pertamina dan tiga sepeda motor, pada 29 September 2020.
Hal itu diungkapkan setelah Polres Pesawaran bersama Ditlantas Polda Lampung melakukan gelar perkara di Mapolda menggunakan Trafic Acciden Analyst (TAA).
Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP I Wayan Budiarta mengatakan keempat tersangka yakni: satu sopir truk tanki Pertamina 8000 liter, serta tiga pengendara sepeda motor.
"Kemarin kita sudah melakukan gelar perkara, karena menggunakan alat Traffic Accident Analyst (TAA) akhirnya dilakukan di Polda Lampung, setelah itu kita menetapkan empat tersangka, yaitu supir tanki dan tiga pengendara sepeda motor," jelasnya, Kamis (8-10-2020).
Dia juga menambahkan, ditetapkannya para tersangka atas dugaan kelalaian yang dilakukan saat berkendara. "Dua pengendara sepeda motor yang meninggal juga ditetapkan tersangka, karena diduga melakukan kelalaian karena kebut-kebutan, kemudian satu pengendara motor, kemudian kalau yang satunya tidak ditetapkan karena dia hanya dibonceng," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, rencananya besok Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan ini akan diserahkan kepada penuntut umum, guna berlangsungnya proses hukum terhadap tersangka.
"Jadi proses hukum terus berlanjut, namun kalau untuk menentukan seberapa besar kelalaian dari masing-masing tersangka, itu kita serahkan ke pengadilan, karena kita hanya melakukan penyidikan saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Proses gelar perkara sudah dilakukan sejak Senin (5-10) lalu dengan memeriksa sejumlah saksi baik pengendara maupun saksi mata di lokasi kejadian naas tersebut.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com