Sidang PK, Mantan Bupati Mesuji Ajukan Bukti Baru

Tanggal 09 Okt 2020 - Laporan - 1182 Views
Sidang PK mantan bupati Mesuji Khamami. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Kamis (8-10-2020), kembali mengelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Mesuji Khamami. 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efiyanto, penasehat hukum Khamami, Masyhuri Abdullah mengajukan bukti baru dan menghadirkan saksi ahli.

Novum baru yang diajukan berupa berkas surat perintah kerja (SPK). Dalam putusan hakim sebelumnya disebutkan total pekerjaan senilai Rp35 miliar. Padahal, kata Masyhuri, dari delapan SPK nilainya hanya Rp15 miliar.

Sementara saksi ahli yang dihadirkan, Mujakir dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Menurut Masyhuri, saksi ahli menyampaikan masalah penerapan Pasal 12 huruf a selaku penerima suap. Hal ini dinilai tidak tepat. "Karena pemberi suap itu Pak Sibron Azis dan Kardinal itu dikenakan pasal lima. Ini gak nyambung," jelasnya.

Dia melanjutkan, kemudian terkait Taufik Hidayat yang satu dakwaan dengan Khamami, juga tidak tepat jika dikenakan Pasal 12 a.

"Taufik ini swasta bukan PNS, tapi dia diputus  (dengan pasal) 12a KUHP. Menurut ahli,  12 a itu khusus PNS. Sedangkan Taufik bukan. Sehingga tidak dibisa ditarik meski dalam pasal ikut serta sesuai pasal 55 KUHP. Seharusnya (Taufik) dikenakan pasal pembantuan 56 KUHP, beda sifatnya, kalau pembantuan ini hanya membantu," katanya.

Selanjutnya pada penerapan Pasal 18 dalam penggantian kerugian negara. Dalam dakwaan tidak disebutkan kerugian negara, hanya didakwa menerima suap Rp200 juta tahap satu, Rp100 juta tahap dua, dan Rp1,8 miliar lalu dari SDA Rp700 juta.

"Semuanya pemberian suap, bukan kerugian negara. Proyek selesai semua dan sudah ada fisiknya. Kalau kerugian negara, proyek gak berjalan," katanya.

Laporan: Ira

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Satlantas Polres Waykanan Sosialisasi Penerbi ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Satuan Lalu Lintas Polres Waykanan meny ...


Taati Aturan, Besok Operasi Zebra Krakatau 20 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlanta ...


Kedapatan Bawa Ekstasi, Seorang Remaja Diaman ...

MOMENTUM, Panaragan--Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang B ...


Letkol Achmad Toripin Jabat Danyonif 9 Marini ...

MOMENTUM, Pesawaran-- Memorandum Serah Jabatan merupakan awal dar ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com