Tim Advokasi Rycko-Jos Sesalkan Keputusan Gakkumdu

Tanggal 12 Okt 2020 - Laporan - 764 Views
Ketua Tim Pemenangan paslonkada nomor urut 01, Yuhadi (kanan) didampingi Tim Advokasi Ginda Ansori Wayka. Foto: dok

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim advokasi pasangan calon kepala daerah nomor urut 01, Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos) menyesalkan keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sentra Gakkumdu Kota Bandarlampung memutuskan menghentikan perkara dugaan gangguan kampanye Rycko-Jos yang dilakukan oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di kota setempat.

"Menurut kita rumusan perbuatan RT itu memenuhi unsur pidana, karena dia sudah mengganggu," kata Ketua Tim Advokasi Rycko-Jos, Ginda Ansory Wayka pada Harianmomentum.com, Senin malam (12-10-2020).

Baca juga: Perkara Oknum RT Diduga Ganggu Kampanye Paslonkada Dihentikan

Menurut Ginda, menjerit-jerit di tempat orang lain saja sudah mengganggu. "Apalagi itu sempat berhenti dulu (acara kampanye, red), sempat dipisahkan orang dulu karena dia (oknum RT) ngamuk-ngamuk di situ," ungkapnya. 

Ginda mengistilahkan, jika sedang puasa, oknum RT yang mengamuk itu sudah batal. "Harusnya penutupan acara kampanyenya lima menit selesai, jadi 10 menit karena ada gangguan," ujarnya.

Saat ini, mereka sedang menunggu surat keputusan resmi dari Gakkumdu yang menghentikan perkara itu.

"Kami mau lihat apa bahan pertimbangnnya. Baru kita kaji langkah berikutnya," jelasnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com