Harianmomentum--Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi II DPR menyepakati lima PKPU Pemilu Kepala Daerah. Kesepakatan dalam rapat yang diikuti perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KPU itu melalui pembahasan panjang di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/8).
"Lima PKPU sudah disetujui. NSPK atau logistik,
sosialisasi, pungut, hitung, rekap suara, serta (pilkada) daerah khusus,"
kata Ketua KPU Arief Budiman.
Dia menjelaskan, dalam rapat terdapat beberapa pasal yang cukup alot dibahas.
Salah satu yang menarik perhatian soal aturan pengisian Formulir C7 atau daftar
hadir pemilih.
Komisi II mengusulkan daftar hadir pemilih diisi nama
pemilih beserta tanda tangan. KPU yang awalnya hanya ingin C7 diisi nomor
pemilih akhirnya menuruti saran tersebut.
"Kita reformulasi form isiannya. Kita ingin memudahkan awalnya, nama kan
sudah ada dalam daftar yang kita punya tinggal tulis nomor. Pandangan DPR itu,
nanti kurang otentik kalau nomor maka sebaiknya tulis nama. Maka kita sesuaikan
nanti," papar Arief.
Untuk form lain seperti C1 atau form rekapitulasi penghitungan suara di TPS
tidak ada yang diubah. Sedangkan, untuk Formulir C6 atau undangan pemilih
terdapat sedikit perbedaan sebelum disetujui bersama.
"Untuk C6 supaya kontrol lebih baik kan tadi diusulkan perubahan dalam
klausul pengecekan KTP. Tidak usah begitu, diberi keterangan di C6 agar pemilih
membawa KTP saat pemungutan suara," demikian Arief. (wah/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com