Menyoal kualitas Pengawasan oleh Bawaslu di Kota Bandarlampung

Tanggal 16 Okt 2020 - Laporan - 1214 Views
Gindha Ansori Wayka Akademisi di Bandarlampung dan Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung

MOMENTUM--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah memasuki tahapan kampanye.

Tentunya siapa saja berharap proses Pilkada serentak ini dapat menemukan pemimpin yang benar-benar menjadi representasi dari kepentingan seluruh masyarakat. Yakni pemimpin yang adil dan bijaksana serta dapat membawa masyarakat hidup dalam kemakmuran.

Di Bandarlampung, Bawaslu terlihat aktif melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Antara lain: menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu di setiap tingkatan, mencegah dan menindak pelaku pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

Kemudian, mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu. Lalu, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas aparatur sipil negara, TNI/Polri.

Selanjutnya, mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP. Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Sentra Gakkumdu. Lalu, mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusunannya berdasarkan jadwal. 

Mengevaluasi pengawasan pemilu dan mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain adanya tugas, Bawaslu juga memiliki kewenangan seperti menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai memilu. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi memilu.

Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengajudikasi dan menyelesaikan sengketa proses pemilu. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI/Polri.

Mengambil-alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu provinsi, kabupaten/kota secara berjenjang. Jika Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana pemilu, dan sengketa. Lalu, mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Membentuk Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, dan Panwaslu LN. Lalu, mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, serta Panwaslu LN.

Selain tugas dan kewenangan, Bawaslu juga memiliki kewajiban. Yakni bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang, membina dan mengawasi terhadap pelaksanaan tugas oengawas pemilu pada semua tingkatan.

Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan ketentuan terkait tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu sebagaimana dijabarkan di atas, lembaga itu ternyata memiliki peran strategis dalam pelaksanaan Pemilu.

Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi Pemilu, maka Bawaslu harus benar-benar diisi oleh sosok yang mumpuni. Mulai dari pengalaman maupun latar belakang pendidikan. Sehingga hasil pengawasannya berkualitas dan tidak asal bekerja. 

Selain itu, Bawaslu harus melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban secara berimbang serta menjaga profesionalitas dan tidak terkooptasi oleh kelompok kepentingan dan berafiliasi dengan salah satu calon kepala daerah karena dapat menghambat kinerja.

Pada kesempatan ini, berkaitan dengan kinerja Bawaslu Kota Bandarlampung pada dasarnya sudah cukup baik. Hanya ada beberapa catatan soal pengawasan. Yakni, seharusnya bekerjanya Bawaslu dimulai semenjak tahapan Pilkada itu berlangsung, 

Namun yang dirasakan, Bawaslu tidak bekerja secara efektif saat sosialisasi Bakal Calon Pasangan Kepala Daerah, khususnya di tingkat kecamatan. Sehingga bakal calon dan tim pemenangan harus berhadapan dengan Anggota Linmas, RT, Lurah dan Camat  dengan alasan penanggulangan covid-19.

Meskipun hal ini diduga mengarah dan berpotensi sebagai praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam politik karena dianggap Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) dari salah satu calon kepala daerah.

Namun Bawaslu di Bandarlampung tidak hadir dan pasif sehingga dibaratkan bakal calon yang sosialisasi di tengah covid-19 seperti “pemain” kehilangan “wasit” dalam kerangka sosialisasi bakal calon ini. 

Berbeda dengan kondisi saat ini, karena telah ditetapkannya calon pasangan kepala daerah, pengawas pemilu tingkat kecamatan ibarat menggantikan peran Anggota Linmas, RT, Lurah dan Camat saat sosialisasi bakal calon pada saat yang lalu. Karena memang dimasa kampanye ini ASN dan siapapun harus netral serta dilarang untuk mengganggu, menghalangi atau menghambat kampanye.

Sehingga banyak pihak menarik diri termasuk Anggota Linmas, RT, Lurah dan Camat yang sebelumnya berkeliaran dilapangan atas alasan upaya antisipasi covid-19. Hal ini sebagaimana implementasi dari ketentuan Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Bawaslu Bandarlampung berdasarkan ketentuan Undang-Undang melaksanakan pengawasan dan pemantauan, akan tetapi pengawasannya harus dilakukan secara professional. Bukan pengawasan yang super ketat dengan cara yang membabi buta dan bukan pula pengawasan yang diduga hanya mencari-cari kesalahan Paslonkada semata  atau bahkan terkadang diduga harus memaksa masyarakat mengaku dengan cara diduga mengintimidasi publik. 

Bahkan diduga menggiring opini bahwa telah terjadi suatu perbuatan Paslonkada yang di duga “dipaksakan” masuk dalam kategori dugaan pelanggaran. Karena hal ini akan menyebabkan runtuhnya image paslonkada yang belum tentu kebenaran perbuatannya. Tetapi sudah menjadi konsumsi publik (dihakimi), sehingga peristiwa tersebut “digoreng” oleh lawan politik. 

Anggota Bawaslu juga harus memiliki pengetahuan dan analisa yang tajam. Sehingga anggota Bawaslu sebagai pengawas pemilu di lapangan tidak mudah “dijengkali” dan “dicurigai”. Bekerja atas nama hukum untuk kepentingan salah satu pasangan calon, karena diduga saat ini kecenderungan implementasi hukum itu hanya untuk orang lain, padahal hukum itu harus adil untuk semua orang.

Disamping itu pula, anggota Bawaslu juga harus memasang pisau analisa yang tajam, terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi di lapangan. Jangan sampai terjadi analisa yang tidak masuk akal dan bahkan diduga terkesan dipaksakan seperti kejadian di pasar. Misalnya seorang calon kada membeli bahan makanan dan menyerahkan uang kepada pedagang saat meninjau pasar, apakah peristiwa itu masuk dalam politik uang? Sementara ada ratusan orang yang ada dilokasi itu yang tidak menerima uang, hanya menerima alat peraga kampanye saja.

Sehingga menjadikan informasi bahwa seorang calon kepala daerah sudah melakukan politik uang di tengah pasar dan mengawasi dengan cara diduga mengintimidasi pedagang untuk membuktikan kesalahan paslonkada yang dimaksud. Itu merupakan suatu langkah yang menciderai mulianya tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu dalam hal pengawasan. 

Saat ada anggota Bawaslu yang tidak bekerja sebagaimana cerminan marwah demokrasi yang ber-Pancasila, maka perlu juga menjadi evaluasi Bawaslu dan KPU harus diisi oleh generasi bangsa yang berlatar belakang pendidikan dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Karena terkait implementasi aturan hukum, saat pelaksanaan Pemilu berlangsung bukan lagi sebagai ajang atau tempatnya para anggota KPU dan Bawaslu baru mau belajar terkait implementasi regulasi. Akan tetapi harus berbicara dan memahami hal yang berkaitan dengan implementasi (penerapan) hukum secara langsung dengan penguasaan yang mumpuni atas materi hukum yang ada, sehingga penyelenggaraan pemilu menjadi bermartabat dan menghasilkan pemimpin yang berbudi pekerti dan berhati nurani.

Penulis: Gindha Ansori Wayka Akademisi di Bandarlampung dan Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kartel Politik Pilkada: Potret Ironi Demokras ...

MOMENTUM -- Munculnya calon tunggal pada perhelatan Pilkada 2024 ...


Sabahbalau Tanjungbintang Berbeda Dengan Kota ...

MOMENTUM -- Membaca berita yang berseliweran akhir-akhir ini, ter ...


Regulasi Calon Kepala Daerah ...

Syarat Calon dan PencalonanJika kita mengikuti pemberitaan di med ...


Regulasi Calon Kepala Daerah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Suasana ballroom hotel berbintang di kaw ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com