Harianmomentum--Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum tentang verifikasi partai politik tidak akan jauh berbeda dengan putusan sebelumnya. Yaitu, semua parpol peserta Pemilu 2019 pada akhirnya harus menjalani verifikasi.
"Saya kira putusannya nanti harus memenuhi unsur
keadilan. Biar adil ya verifikasi semuanya," kata pengamat politik Ray
Rangkuti saat dihubungi (Rabu, 23/8).
Dengan demikian, baik parpol yang telah memiliki wakil di parlemen atau parpol
lama yang tidak punya wakil serta parpol baru peserta pemilu wajib mengikuti
verifikasi.
"Karena belum tentu partai yang sudah punya wakil di DPR sudah punya
kepengurusan sampai ke kabupaten dan kota. Kantornya ada tetapi orangnya belum
tentu ada," tegas Ray yang juga direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima).
Verifikasi parpol diatur pasal 173 ayat 3 UU Pemilu yang baru disahkan DPR.
Pasal ini menyebut bahwa parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan
sebagai parpol peserta Pemilu.
Adapun, syarat dalam ayat 2 diantaranya berstatus badan hukum sesuai dengan UU
Partai Politik memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan
di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki
kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Sejumlah elemen menggugat soal aturan verifikasi parpol peserta pemilu tersebut
karena dinilai diskriminatif. Salah satunya adalah Partai Solidaritas Indonesia
(PSI). (wah)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com