MOMENTUM--Tak lama lagi sebagian wilayah Indonesia dihadapkan pada selembar kertas surat suara untuk menentukan pemimpin yang mereka pilih.
Di tengah situasi pandemi seperti ini, sangat sulit bagi masyarakat untuk mengenal dan berdialog dengan calon pemimpinnya secara langsung karena ketatnya protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.
Hal tersebut bisa menyebabkan rakyat memilih golput atau asal-asalan saat mencoblos calon kepala daerahnya. Sehingga pemimpin yang dihasilkan bukan yang terbaik tetapi pemimpin yang belum tentu mampu melayani masyarakat dengan baik.
Selain itu, pada umumnya daerah yang menyelenggarakan pilkada, memiliki kepala daerah yang masa jabatannya baru habis pada tahun depan. Sehingga tidak perlu gelisah akan terjadi kekosongan pemerintahan yang terlalu lama. Kemudian, aspek legalitas penundaan pilkada serentak 2020 sebenarnya sangat sederhana.
Pasal 120 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah menjelaskan, dalam hal adanya, antara lain, bencana alam atau non-alam yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilakukan, maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.
Dalam Pasal 122A Perppu disebutkan, pilkada bisa dilakukan dengan persetujuan bersama KPU, pemerintah, dan DPR. Tidak perlu lagi merevisi undang-undang.
Komnas HAM, NU (Nahdlatul Ulama) dan Muhammadiyah mendesak pemerintah menunda pilkada serentak 2020 karena alsan pandemi yang tak kunjung reda. Namun, tak membuahkan hasil.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap sesuai jadwal, pada 9 Desember 2020. Dengan alasan, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.
“Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir,” kata Fadjroel
Seharusnya Presiden Jokowi mendahulukan kesehatan rakyat karena kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk melakukan segala aktivitas.
Bukan tidak mungkin bila pilkada serentak tetap dilaksanakan akan banyak terjadi pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU) No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan. Sehingga rakyat yang terjangkit covid-19 meningkat. Pilkada pun menjadi klaster baru Covid-19.
Ghraito Arip H - Mahasiswa Fakultas Hukum Unila.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com