S1 dan D4 Bisa Jadi Dosen, Ini Syaratnya

Tanggal 25 Agu 2017 - Laporan - 1217 Views
Menristekdikti M. Nasir. Foto: Net

Harianmomentum--Para lulusan Sarjana (S1) dan juga diploma IV (D4) kini bisa menjadi dosen atau pengajar di Perguruan Tinggi. Namun, mereka haruslah memiliki kemampuan profesional sehingga dapat menguasai bidangnya.


Hal tersebut disampaikan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad  Nasir kepada wartawan, Jumat (25/8).

Menurut Nasir, selama ini hanya lulusan magister atau doktoral (S2 atau S3) saja yang dapat menjadi dosen di perguruan tinggi sesuai dengan aturan Undang-Undang No 14 tahun 2005.

Namun demikian dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Nasir menjelaskan lulusan S1 dengan kemampuan profesional dan disetarakan, dapat mengajar di perguruan tinggi.

Nasir menegaskan berbekal perpres itu, seorang yang berlatar belakang pendidikannya punya pengalaman manajerial di S1 atau D4 bisa mengajar. Selama ini, Nasir mengaku ada beberapa lulusan S1 ataupun D4 yang tidak bisa melanjutkan kuliah ke jenjang lebih tinggi karena alasan tidak ada jurusan yang selinier.

Ditambah lagi kata Nasir, perpres ini akan menjawab persoalan perguruan tinggi yang masih kekurangan dosen. Namun, PT tersebut memiliki tenaga pengajar profesional yang kompentensinya diakui, sehingga dinilai dapat mencetak lulusan yang lebih baik.

“Contoh di satu perguruan tinggi, dosennya kurang, S2-nya. Tapi dia punya dosen D4. Tapi pengalaman profesionalnya, dia punya sertifikat namanya international maritime organization, organisasi maritim dunia dari AS. Ternyata sertifikasi itu gradingnya dibandingkan S2 jauh lebih tinggi,” beber Nasir.

Nasir pun memastikan jika perpres ini tak akan menabrak undang-undang yang ada dan tidak perlu melakukan revisi undang-undang.

Sejauh ini menurut Nasir, penerapan tenaga pengajar profesional yang diakui ini sudah dilakukan namun masih terbatas pada pendidikan vokasi seperti politeknik Elektronika Surabaya, Polimarine di Semarang, Politeknik Manufaktur dan ISI.


"Ada Didik Nini Thowok. Pendidikannya apa itu. Dia enggak punya pendidikan tinggi. Itu kalau sama S3 yang seni, kira-kira pintar mana? Satu contoh itu,” ujar Nasir.

Penentuan kualifikasi tenaga pengajar profesional tersebut nantinya dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Selanjutnya, PT akan melaporkan kepada Kemenristekdikti. (san/rmol)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Rektor Ajak DPL KKN Amalkan Nilai Strategis P ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) R ...


Klinik Pratama UIN Raden Intan Lampung Gelar ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kl ...


UIN Raden Intan Lampung Perpanjang MoU dengan ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Universitas Islam Negeri (UIN) Raden In ...


Wisuda Periode II 2024, Rektor Ajak Alumni Ha ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) R ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com