Berkas Tersangka Penusuk Syekh Jaber ke Kejaksaan, Disidang Awal November

Tanggal 26 Okt 2020 - Laporan - 566 Views
Alfin Andrian (24) di Kejari Bandarlampung. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Berkas Alfin Andrian (24), tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Mengenakan kaos dan celana pendek berwarna merah, Alfin di Kejari Bandarlampung pada Senin (26-10-2020) sekitar pukul 11.20 WIB. Alfin langsung menuju ruang pemerksaan berkas.

Dia sempat menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan keadaannya. "Sehat," kata Alfin sembari berjalan ke ruang pemeriksaan berkas.

Kepala Kejari Bandarlampung Abdullah Noer Deny mengatakan, Alfin Andrian saat dilimpahkan dalam kondisi baik dan sehat.

"Karena sudah dinyatakan lengkap, penyidik sesuai ketentuan hukum acara harus menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan atau Jaksa Penuntut Umum," ujar Deny.

Selanjutnya, dalam waktu dekat berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang untuk disidangkan. "Paling cepat kami limpahkan pada awal bulan depan (November)," kata dia.

Terkait penahanan tersangka, lanjut Deny, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik untuk menitipkan kembali penahanan tersangka ke penyidik di Polresta Bandarlampung.

Pasalnya, berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada masa pandemi Covid-19, tahanan penuntut umum hingga pelimpahan tahap dua belum bisa dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung.

"Tersangka ini setelah dilimpahkan akan kami titipkan kembali ke penyidik (Polresta Bandarlampung). Nanti setelah proses sidang baru kita serahkan ke rutan atau lapas," tuturnya.

Jaksa yang akan menangani kasus Alfin, Deny menyebutkan tujuh orang. Sedangkan saksi yang akan dihadirkan sekitar 15 orang, termasuk saksi korban, Syekh Ali Jaber.

"Saksi korban akan dihadirkan atau tidak kita lihat perkembangan nanti di persidangan, karena kembali lagi saat ini masih dalam suasana covid. Jadi kalopun tidak bisa dihadirkan langsung, maka bisa melalui sidang online," jelasnya.

Lebih lanjut terkait pengamanan persidangan, Deny mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua PN Tanjungkarang dan Kepolisian tentang pengamanan jalannya persidangan. (*).

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com