MOMENTUM, Bandarlampung--Dugaan
pelanggaran netralitas dua oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandarlampung diteruskan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara dugaan tindak pidana
pemilihan umum (pemilu) yang dituduhkan pada keduanya: Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah dan Lurah Kemiling
Permai Wanjaya dianggap tidak memenuhi unsur.
“Berdasarkan
hasil kajian, dua perkara tersebut tidak memenuhi dugaan pelanggaran pidana pemilihan,” kata Koordinator Gakkumdu dari Bawaslu Kota Bandarlampung
Yahnu Wiguno Sanyoto.
Karenanya, Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung menghentikan penyelidikan
perkara tersebut.
Meski demikian, menurut
Yahnu dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditutuhkan pada kedua terlapor tetap
ditindaklanjuti.
“Bawaslu tetap meneruskan
dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk
memberikan sanksinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014
tentang ASN,” jelasnya.
Nantinya, sambung dia,
yang memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan kode perilaku
pegawai ASN adalah KASN.
“KASN yang berwenang untuk
memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode
perilaku pegawai ASN,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah
diduga tidak netral, sebab turut menyebarkan foto pasangan calon kepala daerah
(paslonkada) melalui media sosial, grup whatsapp.
Sementara
Lurah Kemiling Permai Wanjaya dianggap tidak netral karena berfoto di depan
posko pemenangan paslonkada.(**)
Laporan/Editor: Agung
Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com