MOMENTUM, Bandarlampung--Partisipasi pemilih menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dan jajarannya terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih di delapan kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020.
Salah satunya dengan mendukung gerakan rekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing kabupaten/kota.
Sebab, ada 146.173 warga Provinsi Lampung yang terancam tidak bisa menyumbangkan hal pilihnya di pesta rakyat lima tahunan itu.
Mereka adalah warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020, namun belum melakukan perekaman e-KTP.
Jumlah itu dihimpun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dari jajarannya di delapan kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020, pada rentang waktu 12-16 September 2020.
"KPU Provinsi Lampung menghimpun data jumlah pemilih DPT dengan status belum perekaman KTP elektronik yaitu 146.173 pemilih dari jumlah DPT sebanyak 3.909.446," kata Komisioner KPU Lampung Divisi Data dan Informasi (Datin) Agus Rianto kepada Harianmomentum.com, Selasa malam (11-10-2020).
Agus menuturkan, data pemilih dalam status belum perekaman e-KTP adalah hasil proses tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) PPDP yang dilakukan sejak 15 Juli hingga 13 Agustus lalu.
"Kemungkinan besar data tersebut sudah jauh berkurang jika ditarik per saat ini. Karena Disdukcapil di masing-masing kabupaten/kota terus bergerak melakukan perekaman e-KTP bagi masyarakat," jelasnya.
Untuk itu, KPU provinsi setempat meminta jajarannya di delapan kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak tahun 2020 untuk berkoordinasi secara intensif dalam menyampaikan data terkait pemilih yang masuk DPT namun belum perekaman e-KTP pada Disdukcapil di masing-masing daerah.
"Koordinasi ini penting agar data pemilih yang belum perekaman bisa diverifikasi ulang oleh Disdukcapil, berapa yang sudah perekaman dan berapa yang belum perekaman berdasarkan database terbaru yang dimiliki Disdukcapil," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta KPU kabupaten/kota untuk mendukung gerakan rekam e-KTP yang dilakukan Disdukcapil setempat dalam rangka percepatan perekaman e-KTP pada pemilih yang sudah memenuhi syarat dan masuk DPT.
Agus menyebut, DPT yang berstatus belum perekaman e-KTP: Bandarlampung 15.520 pemilih, Metro 1.637 pemilih, Lampung Tengah 63.973 pemilih, Lampung Timur 33.210 pemilih, Lampung Selatan 13.103 pemilih, Pesawaran 7.176 pemilih, Waykanan 7.705 pemilih, dan Pesisir Barat 3.849 pemilih.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com