Pandemi Covid-19, Penerimaan Pajak Pesawaran Turun 40 Persen

Tanggal 12 Nov 2020 - Laporan - 1005 Views
Kabid Pajak Daerah, Bapenda Pesawaran, Syarif Husin. Ist.

MOMENTUM, Gedongtataan--Pandemi Covid-19 berdampak pada segala lini kehidupan masyarakat. Tersendatnya perekonomian mengakibatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi ikut terkena imbas.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran juga tak terkecuali. Dampak pandemi Covid-19, pendapatan asli daerah (PAD) Pesawaran dari pajak turun hingga 40 persen.

"Kalau dilihat memang ada penurunan pendapatan daerah sekitar 30 hingga 40 persen. Tapi kalau untuk angka realnya saya belum tahu," ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran Syarif Husin, Kamis (12-11-2020).

Menurutnya, ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam memenuhi target PAD. "Pajak bisa dilakukan penarikan jika objek pajak melakukan kegiatan usaha. Yang terjadi kan ada beberapa usaha, misalnya, pariwisata beberapa waktu lalu ditutup. Tentu berdampak pada kegiatan usahanya, sehingga tidak bisa ditarik pajaknya," ujarnya.

Sementara itu, kata dia, untuk mekanisme pembayaran pajak di tengah pandemi masih tetap menggunakan mekanisme sebelumnya.

"WP yang punya kewajiban langsung bisa transfer ke rekening Kasda yang ada di Bank Lampung. Kecuali yang jauh dari Bank Lampung, bisa tunai yang bisa dibayarkan melalui tim penagih yang ada di KUPT di setiap Kecamatan," katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, ada sejumlah kategori yang bisa dijadikan sebagai wajib pajak (WP). "Berdasarkan Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada 11 jenis objek yang bisa ditarik. Reklame, parkir, minerba, sarang burung walet, tempat hiburan, restoran, pajak air tanah dan lainnya.

Berdasarkan data Bapenda setempat, tercatat ratusan wajib pajak yang ada di Kabupaten Pesawaran. Rinciannya: Restoran 80, Minerba lima, Parkir 123, Hotel tujuh, pajak hiburan tiga WP, pajak reklame ada 95 dan Pajak Air tanah 32 wajib pajak. (*)

Laporan: Rifat Arif.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


PTPN IV Regional III Umumkan Pemenang Perform ...

MOMENTUM, Pekanbaru - PTPN IV PalmCo Regional III mengumumkan pem ...


April 2024, Harga Beras dan Cabai Picu Deflas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah komoditas pangan memicu deflasi ...


Lampung Craf 2024, Giliran Lampung Timur Jadi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekra ...


SBI Perkuat Fokus Efisiensi dan Inovasi Hadap ...

MOMENTUM, Jakarta--PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“SBI”) men ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com