MOMENTUM, Bandarlampung--Jika pada debat publik pertama para calon kepala daerah (cakada) di Kota Bandarlampung diperkenankan membawa kertas berisi uraian yang akan disampaikan pada masyarakat. Lain halnya dengan debat kedua yang akan digelar pada 18 November 2020.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung tidak mengizinkan peserta debat publik kedua untuk membawa contekan di selembar kertas, walau pun isinya hanya berupa visi dan misi.
Ketua Bawaslu kota Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat pencegahan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan para cakada terkait pelaksanaan debat kedua yang diikuti tiga calon wakil walikota tersebut.
"Ada beberapa attensi yang akan kami sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun calon ketika debat nanti," kata kata Candra kepada harianmomentum.com, Minggu (15-11-2020).
Diantaranya soal penerapan protokol kesehatan, serta netralitas moderator debat. "Kami pun akan menyurati agar para calon tidak membawa contekan ketika penyampaian visi, misi, atau program pada saat debat," jelasnya.
Bawaslu hanya memperkenankan cakada membawa selembar kertas kosong saat mereka naik ke podium debat publik yang telah disiapkan KPU.
"Kami sangat menyarankan, bawa kertas kosong saja, selembar atau dua lembar untuk mencatat point-point pertanyaan atau jawaban," imbaunya.
Menurut Candra, semestinya visi-misi atau program cakada sudah ada difikiran para kandidat. Sehingga tidak perlu lagi contekan di sehelai kertas.
"Seharusnya program kerja maupun visi dan misi itu bukan hanya diatas kertas saja. Tapi sudah di dalam fikiran mereka. Kan itu sudah ide mereka dalam rangka membangun kota," jelasnya.
Dengan begitu, diharapkan Candra, para cakada bisa menjawab pertanyaan yang diajukan moderator atau tim pakar sesuai dengan kemampuan mereka sendiri.
"Agar masyarakat Kota Bandarlampung dapat menilai kemampuan calon pemimpin kota mereka," ujarnya.
Lebih lanjut Candra menekankan, jangan sampai ada soal yang bocor kepada cakada, sebelum debat berlangsung.
"Kita tidak ingin ada anggapan seolah-olah soal soal bocor hanya karena cakada membawa kertas berisi tulisan," harapnya.
Surat imbauan kepada cakada maupun KPU kota tersebut akan segera disampaikan oleh Bawaslu kota setempat. "Kami akan menyampaikan kepada KPU agar calon membawa kertas saja ketika debat nanti," ujarnya.
Baca juga: Hasil Evaluasi, Materi Debat Calon Wakil Walikota Berubah
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Bandarlampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan siap mengakomodir imbauan dari Bawaslu.
Baik terkait penerapan protokoler kesehatan maupun netralitas moderator debat, dan terkait hal lainnya selama itu untuk kebaikan bersama dalam Debat Publik kedua.
"Jadi pada prinsipnya kalau terkait tiga hal itu KPU bisa memahaminya, dan ketentuannya memang harus begitu," kata Fery melalui sambungan telepon.
Tapi terkait contekan yang dimaksud Bawaslu, selama isinya hanya visi-misi dan paparannya yang selaras dengan tema debat, menurut Fery, itu tidak masalah.
"Termasuk closing steteman pun saya kira boleh saja (dibuatkan drafnya/contekan, red)," ujarnya.
Tapi, sambung Fery, jika nantinya surat dari Bawaslu sudah masuk ke KPU, pihaknya akan merapatkannya dengan seluruh komisioner yang ada.
"Di pleno akan kita bahas untuk memutuskan. Kalau memang konteksnya untuk kebaikan debat kandidat, KPU akan mengakomodir," jelasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com