MOMENTUM--Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sedang gembira. Uang yang pernah dikorupsi mantan bupatinya telah dikembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nilainya sekitar Rp41,595 miliar. Terbagi dalam bentuk uang, barang mewah, perhiasan, dokumen, kendaraan hingga tanah dan bangunan.
Harta rampasan itu merupakan hasil kejahatan Zainudin Hasan selama dua tahun lebih memimpin. Dia ditangkap Juli 2018. Jauh sebelum masa jabatannya berakhir pada 2021.
Sialnya lagi, Zainudin menjadi kepala daerah pertama di Provinsi Lampung yang dimiskinkan. Bahkan, hukuman 12 tahun penjara yang dia terima, paling tinggi dibanding tiga bupati lain yang pernah terkena OTT KPK.
Seperti Mustafa misalnya. Mantan Bupati Lampung Tengah itu lebih dulu tertangkap pada Februari 2018. Namun dia hanya divonis 3 tahun penjara dan belum dimiskinkan. Meskipun kini kasusnya kembali didalami oleh KPK.
Begitu juga dengan Khamami. Bupati Mesuji yang tertangkap pada Januari 2019 itu divonis 8 tahun penjara.
Sedangkan Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) hanya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Bupati Lampung Utara itu tertangkap pada Oktober 2019.
Lalu muncul pertanyaan. Jika Zainudin Hasan yang baru menjabat kurang dari tiga tahun saja sudah berhasil merampok Rp40 miliar lebih, bagaimana dengan Khamami dan AIM yang sudah masuk periode kedua?
Ah, membayangkan banyaknya angka nol bergelantungan saja otak ku sudah mulai panas. Apalagi jika disuruh menghitung secara rinci. Mungkin bisa meledak.
Sebaiknya KPK segera memberi perlakuan serupa terhadap tiga mantan bupati lainnya. Agar tidak terjadi kecemburuan sosial. Bagaimana pun juga mereka harus dimiskinkan. Seperti rakyat yang selama ini telah mereka bohongi. Miskin bareng. Tabikpun. (**)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com