MOMENTUM, Gunungsugih--Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) empat kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Terakhir diraih untuk LKPD tahun 2019.
Sertifikat WTP keempat diserahkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wilayah Lampung, Burhani, mewakili Kementrian Keuangan kepada Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lamteng, Adi Erlansyah di rumah dinas bupati Lamteng di Gunungsugih, Rabu (18-11-2020).
Burhani mengapresiasi kepala daerah serta semua jajaran Pemkab Lamteng yang serius dan konsekuen dalam menyusun laporan keuangan dan tepat waktu.
Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah, menurut dia, bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
"Tetapi opini WTP bukan jaminan laporan keuangan yang disajikan pemerintah terbebas dari penyimpangan," tegas Burhani. Karna itu, dia berharap kepada seluruh jajaran Pemkab Lamteng, dalam menjalankan tugas, tidak melanggar aturan yang berlaku.
Sementara Adi Erlansyah mengatakan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK disambut secara terbuka. Seluruh SKPD diinstruksikan untuk terbuka, aktif dan kooperatif dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan.
Bahkan, Adi Erlansyah mengharapkan pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat menjangkau seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah. Selain itu, diperoleh rekomendasi yang konstruktif yang dapat ditindaklanjuti sebagai bahan pertimbangan agar kegiatan berjalan efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adi menjelaskan penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan daerah merupakan wujud transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Penilaian tersebut didasarkan pada empat hal. Yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Adi Erlansyah menyebutkan, LKPD Lamteng meraih opini WTP dari BPK pada tahun 2012, 2016, 2018 dan 2019. Hal ini menunjukkan, laporan keuangan tersebut transparan.
Untuk memperoleh opini WTP ada empat syarat. Seluruh syarat tersebut terpenuhi dalam laporan keuangan Pemkab Lamteng. "Tentu, ke depan harus dipertahankan dengan memperhatikan rekomendasi dari laporan keuangan teman-teman SKPD di tahun 2020,” katanya. (*)
Editor: M Furqon/Rls.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com