MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media siber (media massa berbasis online).
Namun untuk pemasangan di media massa cetak, atau televisi dan radio, hanya bisa difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung Candrawansah saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (23-11-2020).
"Paslonkada setempat telah diperbolehkan berkampanye melalui media sejak 22 November hingga 5 Desember mendatang. Tetapi, hanya di media yang berbasis online," kata Candra.
Menurut dia, jika paslonkada memasang iklan selain di media online, bisa dikenai sanksi.
"Paslonkada dilarang beriklan sendiri di media cetak, elektronik atau radio. Kecuali sebagaimana yang telah difasilitasi KPU," terangnya.
Apalagi, sambung Candra, jika ada paslonkada beriklan yang isinya bersifat memfitnah, serta menjelek-jelekan paslonkada lain. Bisa diancam dengan pidana.
"Pada pasal 187 ayat C ada dugaan pidana pemilu tiga bulan sampai 18 bulan, apabila ada indikasi menjelek-jelekkan, memfitnah dan menebarkan berita hoax terkait pasangan calon lain," jelasnya.(**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com