Paslonkada Boleh Iklan Kampanye di Media Siber

Tanggal 23 Nov 2020 - Laporan - 661 Views
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung Candrawansah saat berada di Kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) setempat, Senin (23-11). Foto: vaw

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media siber (media massa berbasis online).

Namun untuk pemasangan di media massa cetak, atau televisi dan radio, hanya bisa difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung Candrawansah saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (23-11-2020). 

"Paslonkada setempat telah diperbolehkan berkampanye melalui media sejak 22 November hingga 5 Desember mendatang. Tetapi, hanya di media yang berbasis online," kata Candra. 

Menurut dia, jika paslonkada memasang iklan selain di media online, bisa dikenai sanksi.

"Paslonkada dilarang beriklan sendiri di media cetak, elektronik atau radio. Kecuali sebagaimana yang telah difasilitasi KPU," terangnya.

Apalagi, sambung Candra, jika ada paslonkada beriklan yang isinya bersifat memfitnah, serta menjelek-jelekan paslonkada lain. Bisa diancam dengan pidana.

"Pada pasal 187 ayat C ada dugaan pidana pemilu tiga bulan sampai 18 bulan, apabila ada indikasi menjelek-jelekkan, memfitnah dan menebarkan berita hoax terkait pasangan calon lain," jelasnya.(**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung Chandra W

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Anggota DPD RI Pantau Distribusi Logistik Pil ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Kelancaran distribusi logistik menjadi ...


Aries Sandi-Supriyanto Diduga Ciderai Pilkada ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Masa tenang sebelum pemungutan suara di ...


Ingat! Pemungutan Suara Pilkada 2024 Mulai Pu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Proses pemungutan suara pemilihan kepala ...


Pimpin Rapat Persiapan Pilkada 2024, Pj Bupat ...

MOMENTUM, Tanggamus--Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan memimpin ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com