MOMENTUM, Sukadana--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka adalah SM (42) warga Kecamatan Margatiga Lampung Timur.
"Tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap Si (9) yang tidak lain cucu tirinya sendiri," ujar Kapolres AKBP Wawan Setiawan diwakili Kasat Reskrim AKP Faria Arista, Kamis (26-11-2020).
Modusnya, tersangka membawa cucunya ke dalam kamar kemudian dicabuli. Aksi tersangka, ternyata diketahui ayah korban dan warga sekitar. Tak urung, tersangka nyaris menjadi 'bulan-bulanan' warga.
Namun, Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lamtim yang mendapat informasi segera meluncur ke tempat kejadian dan mengamankan tersangka.
"Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut tersangka kami amankan di Polres Lamtim," jelas AKP Faria Arista.
Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya. Menurut, tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk itu, korban memang sering dibawa ke rumahnya. Sebab, kedua orang tuanya berdagang di pasar. Biasanya, korban diasuh neneknya (istri tersangka). Bila istri yang baru dinikahinya sebulan lalu pergi, maka tersangka yang mengasuhnya.
Saat itulah, timbul niat jahat tersangka untuk mencabuli korban. Bahkan, tersangka mengaku selama sebulan terakhir sudah lebih dari sekali mencabuli korban. "Saya hanya mencabuli dan tidak melakukan hubungan badan," kata tersangka.(**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com